Pentingnya memahami pengertian gratifikasi
akan mewujudkan prinsip-prinsip responsibilitas, transparansi dan akuntabilitas
yang baik dalam pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan/Good Governance di
Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Demikian dikatakan oleh Menteri Pekerjaan
Umum (PU) Djoko Kirmanto dalam acara Sosialisasi dan Pengenalan Program
Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Lingkungan Kementerian (PU) bersama Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta (1/11).
“Saya menganggap ini merupakan kegiatan yang
sangat penting. Gratifikasi yang bagaimana yang melanggar peraturan
perundangan, itulah yang perlu kita pahami bersama, sehingga kita dapat
menghindarinya,” ujar Djoko.
Kegiatan ini bukan kali pertama dilakukan
oleh PU dan KPK. Sebelumnya pernah diadakan beberapa kegiatan antara lain Pakta
Integritas oleh Para Pejabat Eselon I Kementerian PU dan Piagam Pencanangan Pembangunan
Zona Integritas oleh Menteri PU yang disaksikan oleh Menteri PAN dan RP, Kepala
BPKP, Wakil Ketua Ombudsman RI, dan Pejabat KPK pada 14 November 2012. Serta Penerapan
PIAK-KPK (Penilaian Inisiatif Anti Korupsi-KPK) sejak tahun 2010 yang pada
tahun 2012 telah mendapatkan nilai 6,47.
“Nilai tersebut diatas nilai rata-rata yang
ditetapkan KPK, yaitu 6,” jelas Menteri PU
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan latar belakang
dilakukannya penerapan PPG di PU berdasarkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih, bebas KKN dan berintegritas adalah sarana bagi terselenggaranya
pemerintahan yang substansial yaitu bekerjanya sistem pemerintahan yang
melayani public termasuk pembangunan pembangunan sarana infrastruktur. Hal ini
juga guna mempercepat reformasi birokrasi di Kementerian PU.
Dari survey yang dilakukan oleh KPK pada
tahun 2011 kesadaran masyarakat terhadap gratifikasi masih cukup tinggi, yaitu
31,1%. “Gratifikasi adalah tindak pidana, ancaman minimalnya 4 tahun. Maksimal 20
tahun, belum termasuk pidana lainnya. Menerima sesuatu yang berhubungan dengan
jabatan pekerjaan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya itu harus dilaporkan
dalam waktu 1 bulan. Oleh KPK gratifikasi ini diteliti ini terkait apa tidak,
kalau terkait gratifikasi ini ditetapkan menjadi milik Negara,” jelas
Zulkarnaen.
Terkait dengan hal lain, survey integritas yang
dilakukan oleh KPK tahun 2011-2012 ada 18 indikator antara lain kebiasaan
memberikan gratifikasi, tujuan memberikan gratifikasi. Namun di 2012 kebiasaan
memberikan gratifikasi kepada instansi baik pemerintah pusat maupun daerah
telah berkurang.
Dalam acara tersebut dilakukan Pembacaan
Komitmen Kementerian PU untuk Program PPG serta penandatanganan komitmen PPG
oleh Menteri PU dan Wakil Ketua KPK sekaligus penyerahan drop box pelaporan
gratifikasi di PU. Turut hadir dalam acara ini Wakil Menteri PU dan seluruh
jajaran Eselon I dan II di PU. (FH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar