Jumat, 01 November 2013

Cegah Gratifikasi Ciptakan Good Governance


Pentingnya memahami pengertian gratifikasi akan mewujudkan prinsip-prinsip responsibilitas, transparansi dan akuntabilitas yang baik dalam pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan/Good Governance di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Demikian dikatakan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto dalam acara Sosialisasi dan Pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Lingkungan Kementerian (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta (1/11).
“Saya menganggap ini merupakan kegiatan yang sangat penting. Gratifikasi yang bagaimana yang melanggar peraturan perundangan, itulah yang perlu kita pahami bersama, sehingga kita dapat menghindarinya,” ujar Djoko.
Kegiatan ini bukan kali pertama dilakukan oleh PU dan KPK. Sebelumnya pernah diadakan beberapa kegiatan antara lain Pakta Integritas oleh Para Pejabat Eselon I Kementerian PU dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Menteri PU yang disaksikan oleh Menteri PAN dan RP, Kepala BPKP, Wakil Ketua Ombudsman RI, dan Pejabat KPK pada 14 November 2012. Serta Penerapan PIAK-KPK (Penilaian Inisiatif Anti Korupsi-KPK) sejak tahun 2010 yang pada tahun 2012 telah mendapatkan nilai 6,47.
 “Nilai tersebut diatas nilai rata-rata yang ditetapkan KPK, yaitu 6,” jelas Menteri PU
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan latar belakang dilakukannya penerapan PPG di PU berdasarkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas KKN dan berintegritas adalah sarana bagi terselenggaranya pemerintahan yang substansial yaitu bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani public termasuk pembangunan pembangunan sarana infrastruktur. Hal ini juga guna mempercepat reformasi birokrasi di Kementerian PU.

Dari survey yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2011 kesadaran masyarakat terhadap gratifikasi masih cukup tinggi, yaitu 31,1%. “Gratifikasi adalah tindak pidana, ancaman minimalnya 4 tahun. Maksimal 20 tahun, belum termasuk pidana lainnya. Menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan pekerjaan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya itu harus dilaporkan dalam waktu 1 bulan. Oleh KPK gratifikasi ini diteliti ini terkait apa tidak, kalau terkait gratifikasi ini ditetapkan menjadi milik Negara,” jelas Zulkarnaen.
Terkait dengan hal lain, survey integritas yang dilakukan oleh KPK tahun 2011-2012 ada 18 indikator antara lain kebiasaan memberikan gratifikasi, tujuan memberikan gratifikasi. Namun di 2012 kebiasaan memberikan gratifikasi kepada instansi baik pemerintah pusat maupun daerah telah berkurang.
Dalam acara tersebut dilakukan Pembacaan Komitmen Kementerian PU untuk Program PPG serta penandatanganan komitmen PPG oleh Menteri PU dan Wakil Ketua KPK sekaligus penyerahan drop box pelaporan gratifikasi di PU. Turut hadir dalam acara ini Wakil Menteri PU dan seluruh jajaran Eselon I dan II di PU. (FH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar