Rabu, 25 September 2013

“MASYARAKAT BUTA HUKUM-PUN BUTA KEADILAN”,...!!!



Mengapa Dewi Keadilan disimbolkan memegang pedang dengan mata tertutup? simbol ini mengartikan bahwa keadilan itu tidak pandang bulu, pedangnya dapat mengenai siapa saja yang berurusan dengannya.
Oleh sebab itu sering kali para pakar Hukum mengatakan semua orang sama dimata hukum….Nah apa yang terjadi di Indonesia? Hehehe… Penutup Matanya di Bolongin sehingga si Dewi Keadilan bisa Ngintip-intip siapa yang akan ditebas dengan pedangnya….
Pakar Hukum dari Unair, Sutandyo Wignyo Soebroto, menilai putusan Mahkamah Agung terkait penahanan Nenek Rasminah selama 130 hari, dinilai mencoreng nama penegak hukum di mata masyarakat. Hal ini menandakan bahwa jaksa tidak mau kalah dalam kasus ini, sehingga ajukan kasasi.
Menurutnya, putusan MA ini semakin meyakinkan kepada masyarakat awam, jika hukum di Indonesia memang seperti pisau ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. “Pengadilan ini bukanlah tempat menang atau kalah, tapi soal keadilan. Carilah keadilan di pengadilan. Ini juga menandakan jika hukum di Indonesia sangat keras ke rakyat kecil. Sedangkan ke atas, kayaknya susah sekali,” ungkap Wignyo.
Hal demikian berarti jelas diduga adanya standarisasi Pungsi “Nilai” Hukum yang terjadi di tengah masyarakat, salah satu contoh perlakuan Penegakan Hukum yang labil terjadi juga di wilayah Hukum Bumi serasan seandanan, manakala masyarakat yang terjerat permasalahan dalam hukum mengharapkan adanya keadilan yang jelas dan berdasarkan fakta-fakta, namun diduga adanya suatu standarisasi “NILAI” Hukum yang sudah menjadi Tradisi (…??...) maka Dewi Keadilan benar-benar Buta, seperti halnya dalam lambang Keadilan “Dewi Keadilan Bertutup mata”…
Dari hasil Investigasi dan fakta yang di himpun Lensa selatan Online dalam tahun 2013 terjadi banyak perlakuan Penegakan Hukum yang labil yang di lakukan oleh para Oknum penegak hukum di wilayah hukum bumi serasan seandanan OKU Selatan,. Jadi sangat diwajarkan jikalau masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,.. Terkait hal demikian, muncul beberapa pertanyaan di tengah masyarakat,; “Apakah bentuk Hukum itu,.?, Apakah Warna yang jelas bagi Hukum itu,..?, Apakah Standarisasi Bagi Hukum,.? Dan, masih adakah sosok Penegak Hukum yang benar-benar selaku Penegak Hukum yang adil, dan memiliki hati Nurani,.???.
 
*fh4099* 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar