Minggu, 29 September 2013

SANKSI HUKUM BAGI KORUPTOR PEMBANGUNAN BARANG DAN JASA MILIK NEGARA

Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
 
Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).
 
Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
 
Sebagai contoh, dalam artikel Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap, seorang pengurus rekanan Kemenpora divonis bersalah dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang dengan dakwaan yang didasarkan selain ketentuan UU Tipikor, juga didasarkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Contoh lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi secara bersama-sama.
 
Jadi, orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi.
 
 Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
      atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
       350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
   a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan   
       yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat 
       membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalamkeadaan perang;
   b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja 
       membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;   
   c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan 
       atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat 
       membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
   d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional       
       Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan 
       perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan
      barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
      membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c,
      dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
    atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
    atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut
    diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
    atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
    orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
    seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
    untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar