Maraknya Praktik Perdagangan orang (PSK) saat ini semakin bertumbuhan.
Hal ini menandakan kemajuan tingkat sosial masyarakat di suatu daerah mengalami kepesatan berkembang, namun sangat disayangkan terkadang sering terjadi ketimpangan dalam penerapan tingkat sosial tersebut.
sebagai bahan pengetahuan bagi masyarakat, dalam publikasi lensa selatan kali ini,.. kami tayangkan undang-undang yang mengatur tentang praktik perdagangan orang,..semoga bermanpaat,..!!!
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan,
penampungan,
pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan,penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau
memberi bayaran
atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang
yang memegang kendali
atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun
antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
orang
tereksploitasi.
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau
serangkaian
tindakan yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam
Undang-Undang
ini.
3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan
psikis, mental, fisik,
seksual, ekonomi,
dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan
orang.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi
yang melakukan tindak
pidana
perdagangan orang.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk
anak yang masih
dalam kandungan.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi
baik
merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum.
7. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa
persetujuan korban yang
meliputi tetapi
tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa,
perbudakan atau
praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,
pemanfaatan
fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
memindahkan atau
mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau
memanfaatkan
tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk
mendapatkan
keuntungan baik materiil maupun immateriil.
8. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan
organ tubuh seksual atau
organ tubuh lain
dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi
tidak terbatas pada
semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
9. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan,
membawa,
atau memisahkan
seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
10. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan
seseorang
dari satu
tempat ke tempat lain.
11. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan
hukum, dengan atau tanpa
menggunakan
sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi
nyawa, badan,
atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
12. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan
secara melawan hukum berupa
ucapan,
tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa
menggunakan
sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang
kebebasan
hakiki seseorang.
13. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian
yang dibebankan kepada pelaku
berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian
materiil
dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
14. Rehabilitasi adalah pemulihan dari
gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan
sosial
agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam
keluarga
maupun dalam masyarakat.
15. Penjeratan Utang adalah perbuatan
menempatkan orang dalam status atau
keadaan
menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya
atau
orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya
sebagai
bentuk pelunasan utang.
BAB II
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN
ORANG
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan,
pengangkutan, penampungan,
pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang
atau
memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari
orang
yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi
orang
tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana
denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)
dan
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang
tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 3
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Negara Republik
Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik
Indonesia atau dieksploitasi di Negara lain dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 4
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah
negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah
negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan
sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau
ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut
tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar