Sabtu, 23 November 2013

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG



Maraknya Praktik Perdagangan orang (PSK) saat ini semakin bertumbuhan. 
Hal ini menandakan kemajuan tingkat sosial masyarakat di suatu daerah mengalami kepesatan berkembang, namun sangat disayangkan terkadang sering terjadi ketimpangan dalam penerapan tingkat sosial tersebut.
sebagai bahan pengetahuan bagi masyarakat, dalam publikasi lensa selatan kali ini,.. kami tayangkan undang-undang yang mengatur tentang praktik perdagangan orang,..semoga bermanpaat,..!!!
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
    pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
    kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
    penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau
    memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang
    yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
    negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
    orang tereksploitasi.
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian
    tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam
    Undang-Undang ini.
3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,
    seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan
    orang.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak
    pidana perdagangan orang.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
    anak yang masih dalam kandungan.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik
    merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang
    meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa,
    perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,
    pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
    memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau     
    memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk
    mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
8. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau
    organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi
    tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
9. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa,
    atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
10. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang
      dari satu tempat ke tempat lain.
11. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa
      menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi
      nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
12. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa
      ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa
      menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang
      kebebasan hakiki seseorang.
13. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku
      berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian
      materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
14. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan
      sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam
      keluarga maupun dalam masyarakat.
15. Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau
      keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya
      atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya
      sebagai bentuk pelunasan utang.
BAB II
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
     pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
     kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
     penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang   
     atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari
     orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi
     orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
     penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
     pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)
     dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
     tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di Negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 4
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar