Minggu, 29 September 2013

SANKSI HUKUM BAGI KORUPTOR PEMBANGUNAN BARANG DAN JASA MILIK NEGARA

Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
 
Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).
 
Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
 
Sebagai contoh, dalam artikel Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap, seorang pengurus rekanan Kemenpora divonis bersalah dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang dengan dakwaan yang didasarkan selain ketentuan UU Tipikor, juga didasarkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Contoh lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi secara bersama-sama.
 
Jadi, orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi.
 
 Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
      atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
       350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
   a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan   
       yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat 
       membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalamkeadaan perang;
   b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja 
       membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;   
   c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan 
       atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat 
       membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
   d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional       
       Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan 
       perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan
      barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
      membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c,
      dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
    atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
    atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut
    diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
    atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
    orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
    seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
    untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Peroyek Pembangunan jalan way basung link.IV Batu belang Muaradua,..???


Rabu, 25 September 2013

“MASYARAKAT BUTA HUKUM-PUN BUTA KEADILAN”,...!!!



Mengapa Dewi Keadilan disimbolkan memegang pedang dengan mata tertutup? simbol ini mengartikan bahwa keadilan itu tidak pandang bulu, pedangnya dapat mengenai siapa saja yang berurusan dengannya.
Oleh sebab itu sering kali para pakar Hukum mengatakan semua orang sama dimata hukum….Nah apa yang terjadi di Indonesia? Hehehe… Penutup Matanya di Bolongin sehingga si Dewi Keadilan bisa Ngintip-intip siapa yang akan ditebas dengan pedangnya….
Pakar Hukum dari Unair, Sutandyo Wignyo Soebroto, menilai putusan Mahkamah Agung terkait penahanan Nenek Rasminah selama 130 hari, dinilai mencoreng nama penegak hukum di mata masyarakat. Hal ini menandakan bahwa jaksa tidak mau kalah dalam kasus ini, sehingga ajukan kasasi.
Menurutnya, putusan MA ini semakin meyakinkan kepada masyarakat awam, jika hukum di Indonesia memang seperti pisau ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. “Pengadilan ini bukanlah tempat menang atau kalah, tapi soal keadilan. Carilah keadilan di pengadilan. Ini juga menandakan jika hukum di Indonesia sangat keras ke rakyat kecil. Sedangkan ke atas, kayaknya susah sekali,” ungkap Wignyo.
Hal demikian berarti jelas diduga adanya standarisasi Pungsi “Nilai” Hukum yang terjadi di tengah masyarakat, salah satu contoh perlakuan Penegakan Hukum yang labil terjadi juga di wilayah Hukum Bumi serasan seandanan, manakala masyarakat yang terjerat permasalahan dalam hukum mengharapkan adanya keadilan yang jelas dan berdasarkan fakta-fakta, namun diduga adanya suatu standarisasi “NILAI” Hukum yang sudah menjadi Tradisi (…??...) maka Dewi Keadilan benar-benar Buta, seperti halnya dalam lambang Keadilan “Dewi Keadilan Bertutup mata”…
Dari hasil Investigasi dan fakta yang di himpun Lensa selatan Online dalam tahun 2013 terjadi banyak perlakuan Penegakan Hukum yang labil yang di lakukan oleh para Oknum penegak hukum di wilayah hukum bumi serasan seandanan OKU Selatan,. Jadi sangat diwajarkan jikalau masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,.. Terkait hal demikian, muncul beberapa pertanyaan di tengah masyarakat,; “Apakah bentuk Hukum itu,.?, Apakah Warna yang jelas bagi Hukum itu,..?, Apakah Standarisasi Bagi Hukum,.? Dan, masih adakah sosok Penegak Hukum yang benar-benar selaku Penegak Hukum yang adil, dan memiliki hati Nurani,.???.
 
*fh4099* 

Kamis, 19 September 2013

Dewan Pers menilai surat izin terbit

                                                   Ketua Dewan Pers, Prof. Bagir Manan
 

TEMPO.CO, Jakarta -  Dewan Pers menilai surat izin terbit Majalah Pelita Papua yang diperoleh dari pemerintah Merauke adalah sesuatu hal yang tidak diperlukan. "Itu adanya di rezim yang lalu, di rezim orde baru memang iya (dibutuhkan). Sekarang enggak ada," kata Imam Wahyudi, anggota Dewan Pers saat dihubungi Tempo, Ahad 7 Juli 2013.

Pada zaman orde baru, kata Imam, setiap media pers harus mengantongi surat ijin terbit yang berbentuk SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan). "Itu peraturan Kementrian Penerangan, harus SIUP. Sekarang tidak ada."

Untuk penggandaan, dilakukan di Jayapura, Majalah Pelita Papua yang berkantor di Kabupaten Merauke memiliki izin terbit yang diperoleh dari pemerintah Merauke. Hal ini dikatakan Fidelis Jeminta, Pimpinan Redaksi Majalah Pelita Papua saat majalahnya dipermasalahkan penerbitannnya oleh polisi.

Pada Rabu 3 Juli 2013, majalah Pelita Papua yang baru akan memasuki terbitan perdana di Jayapura, diperiksa kepolisian karena memuat simbol Papua Merdeka. Polisi mendatangi kantor percetakan di Jayapura dan kemudian meminta Majalah tersebut jangan diedarkan. Petugas juga mengambil majalah dan membawanya ke Kantor Polisi untuk dipelajari. "Katanya dipelajari, saya bilang sama mereka, jangan asal melarang, ada hukum yang harus dipatuhi, pers dilindungi oleh Undang-Undang, bukan caranya polisi menyerbu begitu saja," kata Fidelis Jeminta, Pimpinan Redaksi Majalah Pelita Papua di Jayapura, Rabu 3 Juli 2013.

Majalah dengan sampul bergambar Bintang Kejora itu terbit 64 halaman sebanyak 2000 eksemplar. Isi majalah lebih mengulas masalah pendirian Kantor OPM di Inggris beberapa waktu lalu. Ada pula materi pendapat para tokoh soal gerakan Papua Merdeka. Menurut Fidelis, pemberitaan ini adalah hal biasa, tidak ada yang besar. Dia menyesalkan tindakan polisi yang asal melarang.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Polisi I Gede Sumerta Jaya mengatakan pemuatan materi tentang kemerdekaan Papua, atau yang bersifat menghasut, tentu akan dilarang edar. "Pasti dilarang kalau isinya tentang Kemerdekaan Papua," kata I Gede.

Menurut dia, tak ada usaha untuk membredel Majalah Pelita Papua. Itu hanya pemeriksaan. "Dilihat isinya, apakah penghasutan atau bukan, saya kira pers tidak ditekan," katanya.
Dewan Pers Ingatkan Media tentang Pemberitaan Kejahatan Susila

Selasa, 20 Agustus 2013 - 10:38:19

Sabtu, 07 September 2013

Pertemuan ke 2 para tokoh masyarakat ex marga Gunung Tiga Susun komposisi kepengurusan Organisasi "MAJELIS ADAT EX MARGA GUNUNG TIGA"

Sabtu 07 september 2013 Jadwal pertemuan ke- 2 para tokoh masyarakat ex marga gunung tiga dilaksanakan di Aula Losmen BUKIT ASRI jalan raya Gunung pasir Muaradua milik Subaida Hasyim.

dari jumlah tiem pormatur sebanyak 13.orang yang di bentuk pada tanggal 25 agustus 2013 yang lalu hadir pada pertemuan ke-2 sebanyak 25.orang para tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, dan tokoh wanita dari desa Gunung Tiga, desa Gunung cahya, Ruos, banjar agung, dan pelawi.
Dalam agenda pertemuan kali kedua ini sepakat hadirin menyusun komposisi kepengurusan Organisasi, yang di mulai pada pukul: 14.00 sampai pada pukul 14.30 setelah membahas beberapa masalah dalam bidang-bidang yang akan di tetapkan akhirnya sepakat tersusun komposisi kepengurusan mulai dari Dewan Pembina, dewan Pertimbangan, dan komposisi pelaksana harian.
musywarah yang dipimpin oleh Umar djohan,SH pada sabtu (07/09) menetapkan Ketua Dewan pertimbangan/Penasehat : Drs.H. Zakaria hasyim, Ketua umum: A.Bustami hasyim,SH, Wakil ketua.I: Dayuni.mbl, WK.II: Busroni/Sakroni, WK.III: Jamari hasnawi, WK.IV: Nurdin jawa Sekretaris I.Ferry hendrawan, Sekretaris II. Kaomi syahferi, Sekretaris III. A.S.Fransinata,Amd. Bendahara.I: Subaidah Hasyim Bendahara II. ny.Nurhayati.AS Koordinator kehumasan: Darwis hamid, Koordinator Pembina bahasa & Tulisan: Drs.Ismed inunu, Koordinator Adat & Budaya: Abdul rahman kasih, Koordinator Seni dan budaya: Aliun Hasyim, Koordinator Sejarah: M.Zaini, Koordinator Hukum & Advokad: T.A.Brata,SH, Koordinator Bidang Ekonomi & Usaha: Hasyim hamid, Koordinator Kepemudaan: Baharudin johan, Koordinator Peranan wanita: Megawati somad, Koordinator bidang keagamaan & daqwah: Ardunas.

A.Bustami hasyim,SH saat dibincangi lensa selatan usai pertemuan terkait legalitas "Alhamdulillah telah terbentuk komposisi kepengurusan "Majelis adat daya ex marga gunung tiga" pada hari ini, insya allah dalam waktu dekat kami akan segera merancang AD/ART, dan membakukan struktur kedalam Akta pendirian Notaris, barulah nanti kami akan mengadakan Audiensi kepada Bupati OKU Selatan, dan merencanakan Pelantikan Pengurus secara akbar. dan yang terpenting selaku ketua umum saya berharap kiranya para Generasi muda Putra Ex marga Gunung Tiga benar-benar dapat melimpahkan rasa loyalitas dan antusias yang tinggi untuk bekerjasama mewujudkan cita-cita luhur ini, saya himbaukan kepada seluruh lapisan Putra daerah ex marga gunung tiga yang berada di perantauan agar kiranya dapat bersama-sama mengandengkan tangan untuk turut serta bersimpatisan mewujudkan dan mendukung berdirinya Organisasi ini, karena dengan adanya organisasi ini merupakan wadah wahana lintas komunikasi warga ex marga gunung tiga yang selama ini sempat terputus dan hampir hilang, mari bersama-sama kita lestarikan, seni budaya, dan adat istiadat ex marga gunung tiga yang hampir hilang sehingga kelak anak cucu kita tidak lupa pada asal-usul daerahnya" pungkas A.bustami hasyim,SH.

Jumat, 06 September 2013

Diduga Kepsek SDN.Bedeng Tiga Gunung raya lakukan Pungli 34 masyarakat wali murid laporkan ke Polres dan kacabjari OKUS

34 Masyarakat wali murid desa bedeng tiga kecamatan warkuk ranau selatan laporkan melalui surat dengan tujuan Polres OKU Selatan, Kacabjari OKUS, Disdiknas OKUS. atas perlakuan "Kasmir" kepala sekolah SD.Negeri Bedeng Tiga yang diduga kuat telah melakukan pungutan berupa dana Pendaftaran murid baru berjumlah 32.orang siswa sebesar Rp.150.000 per murid,dan pungutan uang seragam batik dan pakaian olahraga sebesar Rp.100.000.
Dari salah seorang Guru yang tidak bersedia disebut namanya saat di jumpai Lensa selatan jum'at (06/09) dan di mintai keterangan jumlah keseluruhan siswa/i SDN.Bedeng Tiga dan atas di duga terjadi PUNGLI "Jumlah keseluruhan murid dari kelas I sampai VI berjumlah 130.orang saat ini, utamanya jumlah murid baru kelas I berjumlah 32.orang, mengenai PUNGLI belakangan ini memang sempat diribut kan oleh para wali murid, pasalnya di SDN.Bedeng Tiga di tarik biaya untuk Pendataran tertotal Rp.150.000 x 32 murid dan di tambah untuk biaya penebusan seragam baru batik dan pakaian olahraga sebesar Rp.100.000, termasuk juga para guru honor resah karna honor yang diberikan kepsek per guru honor hanya Rp.300.000 per triwulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.500.000 untuk honor per guru honor, memang beberapa hari yang lalu ada datang ke sekolahan orang-orang dari Dinas pendidikan kabupaten, tapi saya tidak tau jelas tujuan kedatangan para petugas Disdik tersebut" tatkala Lensa selatan berusaha untuk menjumpai "Kasmir" dan dihubungi Via telphon seluler untuk mengkonvirmasi prihal Dugaan PUNGLI, HP milik Kasmir tidak aktip.

Jalan Provinsi di kabupaten OKU Selatan Butuh Perhatian khusus Pihak Dinas PU Provinsi Sumsel.

Akibat guyuran hujan deras semalam suntuk kamis malam (05/09) jalan raya Provinsi di Gunung Pasir Muaradua mengalami longsor di empat titik, akibatnya pada pukul 22:00 beberapa kendaraan yang hendak menuju kota muaradua dari arah sandang haji terpaksa harus memutar setir balik belakang dan keluar lewat jalan baru simpang gumung pasir yang tembus ke desa Rantau panjang. sampai pukul 10:00 jum'at (06/09) jalan yang tertimbun tanah longsor baru bisa di lalui oleh kendaraan roda empat karena simpatik warga simpang pendagan dan warga setempat yang berinisiatip bergotongroyong membersihkan secara manual tanah timbunan akibat longsor.
Lensa selatan sempat menghubungi "Paisal" salah seorang kabid di Dinas PU kabupaten OKUS dan mempertanyakan apakah sudah diketahui kondisi longsor di gunung pasir "Kami sudah dapat berita bahwa ada empat titik longsor di gunung pasir, tapi kami belum bisa untuk mengirim alat berat karna kami sekarang sedang mengatasi genangan air dan tumpukan tanah di jalan menuju perkantoran Pemkab, insya allah selesai dari sini kami segera menuju ke gunung pasir untuk mengatasi dan mengeruk tumpukan tanah longsor di gunung pasir" jelas Paisal.
Selain jalan raya gunung Pasir, hasil lintas survey Lensa selatan di jalan raya muaradua menuju Simpang sender banyak mengalami amblas ruas jalan, yang terlihat parah ada sekitar empat titik dan membutuhkan perbaikan dengan pemasangan Bronjong, bila amblas ruas jalan tidak segera di bronjong dalam waktu dekat, di khawatirkan akan lebih melebar memotong ruas jalan hingga jalur transportasi muaradua - simpang sender akan terputus. ruas jalan yang terancam amblas melebar daintaranya : di wilayah kayu muluh, manduriang, dan Pelawi.

*fh*