Sabtu, 31 Agustus 2013

MASYARAKAT DI RUGIKAN PLN MUARADUA KARNA SUBSIDI VOLTAGE LISTRIK DIBAWAH STANDAR

OKU Selatan.
Kondisi tegangan voltage listrik PLN cabang ranting Muaradua kabupaten OKU Selatan sudah sejak lama sangat memperihatinkan, sehingga masyarakat mengalami banyak kerugian akibat Voltage yang di terima pelanggan hanya kisaran 90 sampai 140.Volt.
seperti yang terlihat pada gambar diatas saat data Voltage di wilayah Gunung Pasir Muaradua di ambil lensa selatan pada pukul 10:00 Wib. minggu 01/09/2013 di kediaman Zubaidah  Hasyim Nomor kontrak: 105983. terlihat jelas pada amper Voltage menunjukan hanya 100.Volt, Sedangkan Susuai dalam kontrak yang di tanda tangani kedua belah pihak antara Konsumen dan Pihak PLN pada saat pemasangan Listrik di rumah konsumen tersebut dan tercantum jelas perjanjian kesepakatan kontrak sbb: Pihak Konsumen wajib membayar biaya pemakaian KWH Listrik serta abudement sesuai tingkatan Amper tepat waktu dalam perbulan, dan sebagainya,..
Dan Kewajiban Pihak PLN: Wajib memberikan Pelayanan Prima terhadap konsumen, dan Wajib mensubsidi Voltage 220.Volt.

Pada kenyataan yang ada, bila konsumen melakukan telat bayar atau penonggakan pembayaran di kenakan Denda dan bahkan bila konsumen melakukan pelanggaran pada kesepakatan kontrak dilakukan pencabutan meteran listrik oleh Pihak PLN.
Dari prihal diatas seperti yang di keluhkan A.Bustami Hasyim,SH (kakak Zubaidah hasyim) "Selaku masyarakat dan selaku konsumen kami telah banyak di rugikan dalam hal ini, Voltase yang harusnya sesuai standar 220.Volt di kali besaran amper NCB yang kami pakai contoh 220.V x 4.amper = lebih kurang 880.Wat Listrik yang bisa kami gunakan di rumah kami, karena Voltage hanya mencapai 140.V paling tinggi dalam setiap hari apalagi pada malam hari voltage hanya mencapai 90.Volt, sehingga bila kami menggunakan Listrik lebih dari 500.wat NCB kami turun karena persedian wat tidak mencukupi. dan beberapa peralatan elektronik kami banyak yang rusak akibat tegangan voltage dibawah standar, apalagi lampu listrik yang kami pakai nyalanya tak ubah bagaikan lilin pada malam hari alias remang-remang dan lampu gampang putus/rusak. dalam hal ini kami menuntut kepada pihak PLN Tolong atasi permasalahan listrik yang bagaikan mati suri ini, Penuhi keawajiaban Pihak PLN dan jangan hanya bisa menuntut kewajiban Pelanggan, bila Pihak PLN mengutamakan Denda kepada Pelanggan,. bagaimana dengan pertanggung jawaban Pihak PLN atas kerugian-kerugian Pihak PLN akibat dari Tegangan Voltage yang tidak pernah Normal,.? Apakah perlu kami buat surat pengaduan ke Komisi Perlindungan Konsumen untuk hal yang merugikan ini, kepada pihak pemerintah dan para wakil rakyat,. tolong pedulikan nasib yang di derita masyarakat terkai masalah Listrik PLN di kabupaten ini, tolong di upayakan Solusi pengatasannya" tegas A.bustami hasyim.

*FH*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar