Sabtu, 23 November 2013

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG



Maraknya Praktik Perdagangan orang (PSK) saat ini semakin bertumbuhan. 
Hal ini menandakan kemajuan tingkat sosial masyarakat di suatu daerah mengalami kepesatan berkembang, namun sangat disayangkan terkadang sering terjadi ketimpangan dalam penerapan tingkat sosial tersebut.
sebagai bahan pengetahuan bagi masyarakat, dalam publikasi lensa selatan kali ini,.. kami tayangkan undang-undang yang mengatur tentang praktik perdagangan orang,..semoga bermanpaat,..!!!
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
    pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
    kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
    penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau
    memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang
    yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
    negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
    orang tereksploitasi.
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian
    tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam
    Undang-Undang ini.
3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,
    seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan
    orang.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak
    pidana perdagangan orang.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
    anak yang masih dalam kandungan.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik
    merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang
    meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa,
    perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,
    pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
    memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau     
    memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk
    mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
8. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau
    organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi
    tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
9. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa,
    atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
10. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang
      dari satu tempat ke tempat lain.
11. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa
      menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi
      nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
12. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa
      ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa
      menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang
      kebebasan hakiki seseorang.
13. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku
      berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian
      materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
14. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan
      sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam
      keluarga maupun dalam masyarakat.
15. Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau
      keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya
      atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya
      sebagai bentuk pelunasan utang.
BAB II
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
     pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
     kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
     penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang   
     atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari
     orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi
     orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
     penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
     pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)
     dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
     tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di Negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 4
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).

Jumat, 22 November 2013

USAHA KARYA RUTAN MUARADUA OKU SELATAN



Pembinaan Moral, Kinerja, dan kreatifitas para Narapidana di Rumah tahanan Negara Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan semakin tertata, dan terbina sejak kepemimpinan Kepala Rutan Muaradua Jumadi,Amd.IP.SH.MH.

Salah satu capaian Bentuk Kreatifitas dalam bidang Usaha yang sudah nampak yakni berdirinya usaha Pencucian kendaraan Roda empat dan Roda dua, yang mana usaha tersebut di kelola dan mempekerjakan para Narapidana yang sudah asimilasi (mendekati masa pembebasan dari hukumannya).

Dari salah seorang narapidana yang sedang bekerja mencuci kendaraan roda empat saat dibincangi Lensa selatan Online “ Kami bekerja di steam cucian ini sebanyak 4 (empat) orang setiap hari, terkait masalah jasa yang kami ambil sesuai ketentuan dari bapak Jumadi (Kacab rutan) untuk Roda empat Rp.20.000, dan untuk kendaraan roda dua Rp.5.000, kami sangat berterimakasih kepada bapak kacab Jumadi, dengan kami diberinya kegiatan dan dipercayakan untuk mengelola usaha cucian steam ini, yang utama kami ambil manpaatnya yakni; bila nanti kami sudah kembali di tengah kehidupan masyarakat kami sudah memiliki kepandaian untuk berusaha, khusunya saya insya allah nanti saya akan melanjutkan usaha steam seperti ini bila nanti saya sudah bebas, memang kalau masalah jasa imbalan yang diterapkan sepertinya terlalu murah untuk jasa pencucian sebuah kendaraan di banding dengan beberapa tempat steam pencucian yang sudah ada di muaradua ini, dan selain murah kamipun di terapkan bapak Jumadi untuk mengutamakan hasil kerja yang baik, terutama mutu kebersihan hasil cuci, sehingga konsumen/pemilik kendaraan merasa puas dengan hasil cucian kami di steam Rutan muaradua ini dengan kata lain “Murah dan bersih” dari sisi lain saya menyimpulkan bahwa apa yang di terapkan bapak Jumadi merupakan suatu ilmu usaha yang sangat luar biasa bagi kami, dan insya allah akan menjadi bekal kami dalam menjalankan usaha saat di luar nanti”

Di tempat yang sama, saat pemilik kendaraan yang sedang di cuci di bincangi lensa selatan online “Sejak pertama dibuka steam di Rutan ini sekitar bulan juni lalu sampai sekarang saya berlangganan mencuci kendaraan saya baik roda empat maupun roda dua milik saya di steam Rutan ini, dan saya merasa sangat puas selain mutu bersihnya tidak kalah dengan steam hidrolik, utamanya murah” ujar Andre merasa puas.

Dilain tempat masih di sekitar Rutan muaradua Jumadi,Amd.IP.SH.MH saat dibincangi media ini “selaku manusia sudah selayaknya kita untuk membantu merobah dan membina masyarakat yang sedang dalam kesesatan, insya allah hal-hal yang kami lakukan bersama jajaran di Lembaga pemasyarakatan muaradua ini akan bermanpaat dan dapat menjadi bekal para narapidana kelak saat mereka telah selesai menjalani masa hukumannya. Dan hal tersebut sudah menjadi tugas pokok saya selaku Kepala cabang Rutan Muaradua, setentunya keberhasilan demi keberhasilan tak luput jua dari peran serta kebijakan dan kerjasama kemitraan antara pihak Rutan dengan unsur-unsur pemerintahan kabupaten OKU Selatan, Saya pribadi selalu bernawaitu dengan iklas dalam menjalankan tugas-tugas saya, insya allah para tahanan dan narapidana yang kami bina akan dengan iklas juga dalam menerima binaan-binaan ini sehingga akan bermanpaat bagi mereka kelak” ditanya mengenai karya usaha cucian mobil dan motor,; Usaha cucian tersebut kami upayakan untuk membantu menopang penghasilan para narapidana dan sebagian lagi untuk menopang kas Rutan, seperti halnya uang jasa cuci motor kami ambil sebesar Rp.5.000, dan mobil Rp.20.000 sehingga masyarakat yang mencuci kendaraannya tidak berat kami mendapat hasil, namun yang paling selalu saya terapkan keapada para napi yang bekerja di steam agar mereka berlaku jujur dan tidak semberono dalam bekerja, utamanya bagi barang-barang yang ada dalam kendaraan yang di cuci, sejauh ini alhamdulillah belum ada laporan yang masuk kepada saya tentang kehilangan barang dalam kendaraan yang di cuci, dan saya terimakasih kepada para Napi yang bekerja bahwa mereka benar-benar menjaga kepercayaan yang saya berikan dan insya allah akan menjadi prinsif-prinsif dalam kehidupan mereka kelak” pungkas Jumadi. *fh*

Jumat, 01 November 2013

Menkumham: Korupsi Langgar Sumpah Jabatan PNS



Korupsi oleh pegawai negeri sipil (PNS) memenuhi klausul pelanggaran sumpah jabatan. Pelanggaran sumpah ini diancam sanksi sampai pemecatan. Menjadi polemik, ketika justru PNS yang terbukti korupsi dan telah divonis dengan putusan berkekuatan hukum tetap justru diangkat menjadi pejabat struktural.

“Kalau UU sudah mengatur, laksanakan saja , jangan lakukan penafsiran,” kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, dalam diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Termasuk dalam masalah PNS yang terlibat perkara korupsi ini.
Sebagai contoh, Menteri Hukum dan HAM memunculkan kata ‘dapat’ yang kerap menjadi perdebatan dalam perkara hukum. Jangan sampai, kata tersebut ditafsirkan sebagai fakultatif atau pilihan saja, dengan kecenderungan tidak dijalankan.

Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, berpendapat seharusnya tak ada polemik soal pemecatan PNS yang terbukti korupsi dan telah divonis berkekuatan hukum tetap. “Ini melanggar sumpah jabatan, harusnya sudah tak ada polemik, “ kata dia dalam diskusi yang sama.
Pelanggaran sumpah jabatan, ujar Emerson, dalam peraturan-perundangan terkait kepegawaian dan disiplin pegawai, terancam pemecatan. Korupsi, tegas dia, selalu dikaitkan dengan jabatan yang disandang, memanfaatkan peluang yang melekat pada jabatan tersebut. Sehingga jelas pelanggaran sumpah jabatan telah terjadi.

Meski dinilai kurang tegas, UU Pokok-Pokok Kepegawaian menurut Emerson juga sudah mengatur tentang pemecatan pegawai yang terbukti melakukan pidana dan telah mendapat putusan hukum berkekuatan hukum tetap. “Harusnya dipertegas, untuk kasus teroris, narkoba, dan korupsi, langsung dilakukan pemecatan,” ujar dia.
Pengangkatan Azirwan sebagai pejabat struktural di Riau, menurut Emerson adalah preseden buruk untuk reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Azirwan tersangkut perkara korupsi saat menjadi pejabat di Kepulauan Riau. “Reformasi birokrasi seharusnya mendapatkan orang terbaik, ” ujar dia.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan kewenangan pengangkatan PNS untuk jabatan struktural di daerah adalah kewenangan kepala daerah. Termasuk bila pejabat struktural itu sebelumnya adalah terpidana kasus korupsi. Bila pengangkatan pejabat struktural itu berada di lingkungan Pemerintah Pusat, barulah menjadi kewenangan Kementerian.

“Surat edaran saya (terkait polemik PNS korup) bukan landasan hukum. Landasan yang dipakai tetap UU,” kata Menteri Dalam Negeri. Hingga Selasa (20/11/2012), Gamawan menyebutkan 474 PNS terdata berperkara hukum, dengan sebagian besar merupakan korupsi. Rinciannya, 95 orang tersangka, 49 terdakwa, dan 330 terpidana. Menunggu hingga Senin (26/11/2012), Menteri Dalam Negeri mengaku tak akan terkejut kalau angka total PNS yang berperkara pidana mencapai seribu orang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, sependapat bahwa korupsi telah melanggar sumpah jabatan PNS. “Termasuk soal menerima sesuatu yang diduga terkait dengan jabatan,” kata dia dalam diskusi tersebut.
Dalam menangani korupsi PNS, imbuh Johan, KPK bisa memerintahkan atasan yang bersangkutan untuk memberhentikannya dari jabatan struktural. “Bahkan sebelum vonis ya,” ujar dia.

Pemberhentian Tetap Kepala Daerah, PTUN, dan Peninjauan Kembali
Diskusi juga menyinggung masalah pemberhentian tetap kepala daerah yang tersangkut korupsi dan telah divonis berkekuatan hukum tetap. Muncul tren, kepala daerah yang berperkara tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus korupsinya, sekaligus menggugat SK pemberhentian tetap melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, adalah contoh yang banyak menyedot perhatian untuk persoalan ini. “Kasus Gubernur Bengkulu, itu hanya upaya menunda-nunda eksekusi (pemberhentian tetap),” kecam Emerson.

Agusrin telah divonis bersalah karena korupsi, mendapat vonis berkekuatan hukum tetap, dan diberhentikan tetap. Namun, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan penundaan pemberhentian tersebut dengan proses PK sebagai salah satu pertimbangan.
Apapun putusan PTUN, menurut Emerson kemungkinan besar akan diikuti pengajuan banding oleh pihak yang berperkara yang berseberangan pendapat dengan putusan. Belum lagi, tak ada batasan waktu soal pengajuan dan proses PK. ICW juga mencatat, setidaknya sudah ada 20 vonis bebas kasus korupsi melalui pengajuan PK.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menambahkan setelah ditunda berkali-kali, sidang putusan perkara Agusrin dijadwalkan digelar Kamis (22/11/2012). Terus tertundanya sidang putusan perkara ini bertolak belakang dengan cepatnya putusan sela yang terbit pada hari yang sama dengan didaftarkannya perkara ke PTUN Jakarta.

“Yang penting, putusan PTUN, lusa, akan sangat penting dalam agenda pemberantasan korupsi,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM. “Kalau sampai Gubernur yang sudah divonis korupsi oleh MA tidak dapat diberhentikan, maka itu akan sangat mengganggu komitmen dan keseriusan kita dalam memberantas korupsi”.

Dalam perkara ini, Menteri Dalam Negeri mengaku serba salah. “Mengikuti UU (yang memerintahkan pemberhentian tetap) atau putusan (sela) pengadilan ?” tanya dia. Putusan sela PTUN Jakarta untuk kasus Agusrin, diterima Menteri Dalam Negeri sehari sebelum pelantikan pejabat pengganti Agusrin.
Menteri Hukum dan HAM mengatakan tren penggunaan PK dan gugatan ke PTUN terkait pemberhentian tetap kepala daerah, adalah fenomena baru. Lama berkiprah sebagai pengacara, menurutnya dulu modus serupa tak terjadi. “Sulit mencari pandangan atau perbandingan. (Dulu) tak mengenal hal seperti ini, (putusan) kasasi tertunda karena ada putusan PTUN yang berbeda rezim. Dulu PK tak pernah seramai ini.” – (fh)

Cegah Gratifikasi Ciptakan Good Governance


Pentingnya memahami pengertian gratifikasi akan mewujudkan prinsip-prinsip responsibilitas, transparansi dan akuntabilitas yang baik dalam pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan/Good Governance di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Demikian dikatakan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto dalam acara Sosialisasi dan Pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Lingkungan Kementerian (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta (1/11).
“Saya menganggap ini merupakan kegiatan yang sangat penting. Gratifikasi yang bagaimana yang melanggar peraturan perundangan, itulah yang perlu kita pahami bersama, sehingga kita dapat menghindarinya,” ujar Djoko.
Kegiatan ini bukan kali pertama dilakukan oleh PU dan KPK. Sebelumnya pernah diadakan beberapa kegiatan antara lain Pakta Integritas oleh Para Pejabat Eselon I Kementerian PU dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Menteri PU yang disaksikan oleh Menteri PAN dan RP, Kepala BPKP, Wakil Ketua Ombudsman RI, dan Pejabat KPK pada 14 November 2012. Serta Penerapan PIAK-KPK (Penilaian Inisiatif Anti Korupsi-KPK) sejak tahun 2010 yang pada tahun 2012 telah mendapatkan nilai 6,47.
 “Nilai tersebut diatas nilai rata-rata yang ditetapkan KPK, yaitu 6,” jelas Menteri PU
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan latar belakang dilakukannya penerapan PPG di PU berdasarkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas KKN dan berintegritas adalah sarana bagi terselenggaranya pemerintahan yang substansial yaitu bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani public termasuk pembangunan pembangunan sarana infrastruktur. Hal ini juga guna mempercepat reformasi birokrasi di Kementerian PU.

Dari survey yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2011 kesadaran masyarakat terhadap gratifikasi masih cukup tinggi, yaitu 31,1%. “Gratifikasi adalah tindak pidana, ancaman minimalnya 4 tahun. Maksimal 20 tahun, belum termasuk pidana lainnya. Menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan pekerjaan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya itu harus dilaporkan dalam waktu 1 bulan. Oleh KPK gratifikasi ini diteliti ini terkait apa tidak, kalau terkait gratifikasi ini ditetapkan menjadi milik Negara,” jelas Zulkarnaen.
Terkait dengan hal lain, survey integritas yang dilakukan oleh KPK tahun 2011-2012 ada 18 indikator antara lain kebiasaan memberikan gratifikasi, tujuan memberikan gratifikasi. Namun di 2012 kebiasaan memberikan gratifikasi kepada instansi baik pemerintah pusat maupun daerah telah berkurang.
Dalam acara tersebut dilakukan Pembacaan Komitmen Kementerian PU untuk Program PPG serta penandatanganan komitmen PPG oleh Menteri PU dan Wakil Ketua KPK sekaligus penyerahan drop box pelaporan gratifikasi di PU. Turut hadir dalam acara ini Wakil Menteri PU dan seluruh jajaran Eselon I dan II di PU. (FH)

Minggu, 29 September 2013

SANKSI HUKUM BAGI KORUPTOR PEMBANGUNAN BARANG DAN JASA MILIK NEGARA

Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
 
Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).
 
Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
 
Sebagai contoh, dalam artikel Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap, seorang pengurus rekanan Kemenpora divonis bersalah dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang dengan dakwaan yang didasarkan selain ketentuan UU Tipikor, juga didasarkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Contoh lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi secara bersama-sama.
 
Jadi, orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi.
 
 Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
      atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
       350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
   a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan   
       yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat 
       membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalamkeadaan perang;
   b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja 
       membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;   
   c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan 
       atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat 
       membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
   d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional       
       Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan 
       perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan
      barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
      membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c,
      dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
    atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
    atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut
    diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
    atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
    orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
    seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
    untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Peroyek Pembangunan jalan way basung link.IV Batu belang Muaradua,..???


Rabu, 25 September 2013

“MASYARAKAT BUTA HUKUM-PUN BUTA KEADILAN”,...!!!



Mengapa Dewi Keadilan disimbolkan memegang pedang dengan mata tertutup? simbol ini mengartikan bahwa keadilan itu tidak pandang bulu, pedangnya dapat mengenai siapa saja yang berurusan dengannya.
Oleh sebab itu sering kali para pakar Hukum mengatakan semua orang sama dimata hukum….Nah apa yang terjadi di Indonesia? Hehehe… Penutup Matanya di Bolongin sehingga si Dewi Keadilan bisa Ngintip-intip siapa yang akan ditebas dengan pedangnya….
Pakar Hukum dari Unair, Sutandyo Wignyo Soebroto, menilai putusan Mahkamah Agung terkait penahanan Nenek Rasminah selama 130 hari, dinilai mencoreng nama penegak hukum di mata masyarakat. Hal ini menandakan bahwa jaksa tidak mau kalah dalam kasus ini, sehingga ajukan kasasi.
Menurutnya, putusan MA ini semakin meyakinkan kepada masyarakat awam, jika hukum di Indonesia memang seperti pisau ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. “Pengadilan ini bukanlah tempat menang atau kalah, tapi soal keadilan. Carilah keadilan di pengadilan. Ini juga menandakan jika hukum di Indonesia sangat keras ke rakyat kecil. Sedangkan ke atas, kayaknya susah sekali,” ungkap Wignyo.
Hal demikian berarti jelas diduga adanya standarisasi Pungsi “Nilai” Hukum yang terjadi di tengah masyarakat, salah satu contoh perlakuan Penegakan Hukum yang labil terjadi juga di wilayah Hukum Bumi serasan seandanan, manakala masyarakat yang terjerat permasalahan dalam hukum mengharapkan adanya keadilan yang jelas dan berdasarkan fakta-fakta, namun diduga adanya suatu standarisasi “NILAI” Hukum yang sudah menjadi Tradisi (…??...) maka Dewi Keadilan benar-benar Buta, seperti halnya dalam lambang Keadilan “Dewi Keadilan Bertutup mata”…
Dari hasil Investigasi dan fakta yang di himpun Lensa selatan Online dalam tahun 2013 terjadi banyak perlakuan Penegakan Hukum yang labil yang di lakukan oleh para Oknum penegak hukum di wilayah hukum bumi serasan seandanan OKU Selatan,. Jadi sangat diwajarkan jikalau masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,.. Terkait hal demikian, muncul beberapa pertanyaan di tengah masyarakat,; “Apakah bentuk Hukum itu,.?, Apakah Warna yang jelas bagi Hukum itu,..?, Apakah Standarisasi Bagi Hukum,.? Dan, masih adakah sosok Penegak Hukum yang benar-benar selaku Penegak Hukum yang adil, dan memiliki hati Nurani,.???.
 
*fh4099*