Kamis, 19 September 2013

Dewan Pers menilai surat izin terbit

                                                   Ketua Dewan Pers, Prof. Bagir Manan
 

TEMPO.CO, Jakarta -  Dewan Pers menilai surat izin terbit Majalah Pelita Papua yang diperoleh dari pemerintah Merauke adalah sesuatu hal yang tidak diperlukan. "Itu adanya di rezim yang lalu, di rezim orde baru memang iya (dibutuhkan). Sekarang enggak ada," kata Imam Wahyudi, anggota Dewan Pers saat dihubungi Tempo, Ahad 7 Juli 2013.

Pada zaman orde baru, kata Imam, setiap media pers harus mengantongi surat ijin terbit yang berbentuk SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan). "Itu peraturan Kementrian Penerangan, harus SIUP. Sekarang tidak ada."

Untuk penggandaan, dilakukan di Jayapura, Majalah Pelita Papua yang berkantor di Kabupaten Merauke memiliki izin terbit yang diperoleh dari pemerintah Merauke. Hal ini dikatakan Fidelis Jeminta, Pimpinan Redaksi Majalah Pelita Papua saat majalahnya dipermasalahkan penerbitannnya oleh polisi.

Pada Rabu 3 Juli 2013, majalah Pelita Papua yang baru akan memasuki terbitan perdana di Jayapura, diperiksa kepolisian karena memuat simbol Papua Merdeka. Polisi mendatangi kantor percetakan di Jayapura dan kemudian meminta Majalah tersebut jangan diedarkan. Petugas juga mengambil majalah dan membawanya ke Kantor Polisi untuk dipelajari. "Katanya dipelajari, saya bilang sama mereka, jangan asal melarang, ada hukum yang harus dipatuhi, pers dilindungi oleh Undang-Undang, bukan caranya polisi menyerbu begitu saja," kata Fidelis Jeminta, Pimpinan Redaksi Majalah Pelita Papua di Jayapura, Rabu 3 Juli 2013.

Majalah dengan sampul bergambar Bintang Kejora itu terbit 64 halaman sebanyak 2000 eksemplar. Isi majalah lebih mengulas masalah pendirian Kantor OPM di Inggris beberapa waktu lalu. Ada pula materi pendapat para tokoh soal gerakan Papua Merdeka. Menurut Fidelis, pemberitaan ini adalah hal biasa, tidak ada yang besar. Dia menyesalkan tindakan polisi yang asal melarang.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Polisi I Gede Sumerta Jaya mengatakan pemuatan materi tentang kemerdekaan Papua, atau yang bersifat menghasut, tentu akan dilarang edar. "Pasti dilarang kalau isinya tentang Kemerdekaan Papua," kata I Gede.

Menurut dia, tak ada usaha untuk membredel Majalah Pelita Papua. Itu hanya pemeriksaan. "Dilihat isinya, apakah penghasutan atau bukan, saya kira pers tidak ditekan," katanya.
Dewan Pers Ingatkan Media tentang Pemberitaan Kejahatan Susila

Selasa, 20 Agustus 2013 - 10:38:19

Sabtu, 07 September 2013

Pertemuan ke 2 para tokoh masyarakat ex marga Gunung Tiga Susun komposisi kepengurusan Organisasi "MAJELIS ADAT EX MARGA GUNUNG TIGA"

Sabtu 07 september 2013 Jadwal pertemuan ke- 2 para tokoh masyarakat ex marga gunung tiga dilaksanakan di Aula Losmen BUKIT ASRI jalan raya Gunung pasir Muaradua milik Subaida Hasyim.

dari jumlah tiem pormatur sebanyak 13.orang yang di bentuk pada tanggal 25 agustus 2013 yang lalu hadir pada pertemuan ke-2 sebanyak 25.orang para tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, dan tokoh wanita dari desa Gunung Tiga, desa Gunung cahya, Ruos, banjar agung, dan pelawi.
Dalam agenda pertemuan kali kedua ini sepakat hadirin menyusun komposisi kepengurusan Organisasi, yang di mulai pada pukul: 14.00 sampai pada pukul 14.30 setelah membahas beberapa masalah dalam bidang-bidang yang akan di tetapkan akhirnya sepakat tersusun komposisi kepengurusan mulai dari Dewan Pembina, dewan Pertimbangan, dan komposisi pelaksana harian.
musywarah yang dipimpin oleh Umar djohan,SH pada sabtu (07/09) menetapkan Ketua Dewan pertimbangan/Penasehat : Drs.H. Zakaria hasyim, Ketua umum: A.Bustami hasyim,SH, Wakil ketua.I: Dayuni.mbl, WK.II: Busroni/Sakroni, WK.III: Jamari hasnawi, WK.IV: Nurdin jawa Sekretaris I.Ferry hendrawan, Sekretaris II. Kaomi syahferi, Sekretaris III. A.S.Fransinata,Amd. Bendahara.I: Subaidah Hasyim Bendahara II. ny.Nurhayati.AS Koordinator kehumasan: Darwis hamid, Koordinator Pembina bahasa & Tulisan: Drs.Ismed inunu, Koordinator Adat & Budaya: Abdul rahman kasih, Koordinator Seni dan budaya: Aliun Hasyim, Koordinator Sejarah: M.Zaini, Koordinator Hukum & Advokad: T.A.Brata,SH, Koordinator Bidang Ekonomi & Usaha: Hasyim hamid, Koordinator Kepemudaan: Baharudin johan, Koordinator Peranan wanita: Megawati somad, Koordinator bidang keagamaan & daqwah: Ardunas.

A.Bustami hasyim,SH saat dibincangi lensa selatan usai pertemuan terkait legalitas "Alhamdulillah telah terbentuk komposisi kepengurusan "Majelis adat daya ex marga gunung tiga" pada hari ini, insya allah dalam waktu dekat kami akan segera merancang AD/ART, dan membakukan struktur kedalam Akta pendirian Notaris, barulah nanti kami akan mengadakan Audiensi kepada Bupati OKU Selatan, dan merencanakan Pelantikan Pengurus secara akbar. dan yang terpenting selaku ketua umum saya berharap kiranya para Generasi muda Putra Ex marga Gunung Tiga benar-benar dapat melimpahkan rasa loyalitas dan antusias yang tinggi untuk bekerjasama mewujudkan cita-cita luhur ini, saya himbaukan kepada seluruh lapisan Putra daerah ex marga gunung tiga yang berada di perantauan agar kiranya dapat bersama-sama mengandengkan tangan untuk turut serta bersimpatisan mewujudkan dan mendukung berdirinya Organisasi ini, karena dengan adanya organisasi ini merupakan wadah wahana lintas komunikasi warga ex marga gunung tiga yang selama ini sempat terputus dan hampir hilang, mari bersama-sama kita lestarikan, seni budaya, dan adat istiadat ex marga gunung tiga yang hampir hilang sehingga kelak anak cucu kita tidak lupa pada asal-usul daerahnya" pungkas A.bustami hasyim,SH.

Jumat, 06 September 2013

Diduga Kepsek SDN.Bedeng Tiga Gunung raya lakukan Pungli 34 masyarakat wali murid laporkan ke Polres dan kacabjari OKUS

34 Masyarakat wali murid desa bedeng tiga kecamatan warkuk ranau selatan laporkan melalui surat dengan tujuan Polres OKU Selatan, Kacabjari OKUS, Disdiknas OKUS. atas perlakuan "Kasmir" kepala sekolah SD.Negeri Bedeng Tiga yang diduga kuat telah melakukan pungutan berupa dana Pendaftaran murid baru berjumlah 32.orang siswa sebesar Rp.150.000 per murid,dan pungutan uang seragam batik dan pakaian olahraga sebesar Rp.100.000.
Dari salah seorang Guru yang tidak bersedia disebut namanya saat di jumpai Lensa selatan jum'at (06/09) dan di mintai keterangan jumlah keseluruhan siswa/i SDN.Bedeng Tiga dan atas di duga terjadi PUNGLI "Jumlah keseluruhan murid dari kelas I sampai VI berjumlah 130.orang saat ini, utamanya jumlah murid baru kelas I berjumlah 32.orang, mengenai PUNGLI belakangan ini memang sempat diribut kan oleh para wali murid, pasalnya di SDN.Bedeng Tiga di tarik biaya untuk Pendataran tertotal Rp.150.000 x 32 murid dan di tambah untuk biaya penebusan seragam baru batik dan pakaian olahraga sebesar Rp.100.000, termasuk juga para guru honor resah karna honor yang diberikan kepsek per guru honor hanya Rp.300.000 per triwulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.500.000 untuk honor per guru honor, memang beberapa hari yang lalu ada datang ke sekolahan orang-orang dari Dinas pendidikan kabupaten, tapi saya tidak tau jelas tujuan kedatangan para petugas Disdik tersebut" tatkala Lensa selatan berusaha untuk menjumpai "Kasmir" dan dihubungi Via telphon seluler untuk mengkonvirmasi prihal Dugaan PUNGLI, HP milik Kasmir tidak aktip.

Jalan Provinsi di kabupaten OKU Selatan Butuh Perhatian khusus Pihak Dinas PU Provinsi Sumsel.

Akibat guyuran hujan deras semalam suntuk kamis malam (05/09) jalan raya Provinsi di Gunung Pasir Muaradua mengalami longsor di empat titik, akibatnya pada pukul 22:00 beberapa kendaraan yang hendak menuju kota muaradua dari arah sandang haji terpaksa harus memutar setir balik belakang dan keluar lewat jalan baru simpang gumung pasir yang tembus ke desa Rantau panjang. sampai pukul 10:00 jum'at (06/09) jalan yang tertimbun tanah longsor baru bisa di lalui oleh kendaraan roda empat karena simpatik warga simpang pendagan dan warga setempat yang berinisiatip bergotongroyong membersihkan secara manual tanah timbunan akibat longsor.
Lensa selatan sempat menghubungi "Paisal" salah seorang kabid di Dinas PU kabupaten OKUS dan mempertanyakan apakah sudah diketahui kondisi longsor di gunung pasir "Kami sudah dapat berita bahwa ada empat titik longsor di gunung pasir, tapi kami belum bisa untuk mengirim alat berat karna kami sekarang sedang mengatasi genangan air dan tumpukan tanah di jalan menuju perkantoran Pemkab, insya allah selesai dari sini kami segera menuju ke gunung pasir untuk mengatasi dan mengeruk tumpukan tanah longsor di gunung pasir" jelas Paisal.
Selain jalan raya gunung Pasir, hasil lintas survey Lensa selatan di jalan raya muaradua menuju Simpang sender banyak mengalami amblas ruas jalan, yang terlihat parah ada sekitar empat titik dan membutuhkan perbaikan dengan pemasangan Bronjong, bila amblas ruas jalan tidak segera di bronjong dalam waktu dekat, di khawatirkan akan lebih melebar memotong ruas jalan hingga jalur transportasi muaradua - simpang sender akan terputus. ruas jalan yang terancam amblas melebar daintaranya : di wilayah kayu muluh, manduriang, dan Pelawi.

*fh* 

Sabtu, 31 Agustus 2013

MASYARAKAT DI RUGIKAN PLN MUARADUA KARNA SUBSIDI VOLTAGE LISTRIK DIBAWAH STANDAR

OKU Selatan.
Kondisi tegangan voltage listrik PLN cabang ranting Muaradua kabupaten OKU Selatan sudah sejak lama sangat memperihatinkan, sehingga masyarakat mengalami banyak kerugian akibat Voltage yang di terima pelanggan hanya kisaran 90 sampai 140.Volt.
seperti yang terlihat pada gambar diatas saat data Voltage di wilayah Gunung Pasir Muaradua di ambil lensa selatan pada pukul 10:00 Wib. minggu 01/09/2013 di kediaman Zubaidah  Hasyim Nomor kontrak: 105983. terlihat jelas pada amper Voltage menunjukan hanya 100.Volt, Sedangkan Susuai dalam kontrak yang di tanda tangani kedua belah pihak antara Konsumen dan Pihak PLN pada saat pemasangan Listrik di rumah konsumen tersebut dan tercantum jelas perjanjian kesepakatan kontrak sbb: Pihak Konsumen wajib membayar biaya pemakaian KWH Listrik serta abudement sesuai tingkatan Amper tepat waktu dalam perbulan, dan sebagainya,..
Dan Kewajiban Pihak PLN: Wajib memberikan Pelayanan Prima terhadap konsumen, dan Wajib mensubsidi Voltage 220.Volt.

Pada kenyataan yang ada, bila konsumen melakukan telat bayar atau penonggakan pembayaran di kenakan Denda dan bahkan bila konsumen melakukan pelanggaran pada kesepakatan kontrak dilakukan pencabutan meteran listrik oleh Pihak PLN.
Dari prihal diatas seperti yang di keluhkan A.Bustami Hasyim,SH (kakak Zubaidah hasyim) "Selaku masyarakat dan selaku konsumen kami telah banyak di rugikan dalam hal ini, Voltase yang harusnya sesuai standar 220.Volt di kali besaran amper NCB yang kami pakai contoh 220.V x 4.amper = lebih kurang 880.Wat Listrik yang bisa kami gunakan di rumah kami, karena Voltage hanya mencapai 140.V paling tinggi dalam setiap hari apalagi pada malam hari voltage hanya mencapai 90.Volt, sehingga bila kami menggunakan Listrik lebih dari 500.wat NCB kami turun karena persedian wat tidak mencukupi. dan beberapa peralatan elektronik kami banyak yang rusak akibat tegangan voltage dibawah standar, apalagi lampu listrik yang kami pakai nyalanya tak ubah bagaikan lilin pada malam hari alias remang-remang dan lampu gampang putus/rusak. dalam hal ini kami menuntut kepada pihak PLN Tolong atasi permasalahan listrik yang bagaikan mati suri ini, Penuhi keawajiaban Pihak PLN dan jangan hanya bisa menuntut kewajiban Pelanggan, bila Pihak PLN mengutamakan Denda kepada Pelanggan,. bagaimana dengan pertanggung jawaban Pihak PLN atas kerugian-kerugian Pihak PLN akibat dari Tegangan Voltage yang tidak pernah Normal,.? Apakah perlu kami buat surat pengaduan ke Komisi Perlindungan Konsumen untuk hal yang merugikan ini, kepada pihak pemerintah dan para wakil rakyat,. tolong pedulikan nasib yang di derita masyarakat terkai masalah Listrik PLN di kabupaten ini, tolong di upayakan Solusi pengatasannya" tegas A.bustami hasyim.

*FH*

Minggu, 25 Agustus 2013

MUSYAWARAH TOKOH MASYARAKAT WARGA EX MARGA GUNUNG TIGA BENTUK "MAJELIS ADAT DAYA EX MARGA GUNUNG TIGA"

Muaradua OKU Selatan.
Berawal dari hasil perbincangan kecil karena kepedulian untuk dapat memajukan dan menghimpun kembali nama besar ex Marga Gunung tiga, antara bapak A.bustami hasyim,SH (Putra daerah Desa Gunung Tiga), Bapak. Umar johan,SH (Putra daerah Desa Gunung Tiga), dan Ferry hendrawan di kediaman ibu Subaidah Hasyim (Beda) di Gunung pasir Muaradua pada awal bulan juli 2013 yang akhirnya mengkerucut kearah keinginan / gagasan untuk membentuk suatu wadah Organisasi masyarakat adat warga ex marga gunung tiga. Hingga selang beberapa hari setelah itu perbincangan di lanjutkan bersama seorang tokoh tua-tua desa gunung tiga yang mengerti dan paham dengan sejarah silsilah asal-usul desa gunung tiga yakni bapak M.Zaini. pada puncaknya gagasan tersebut dibawa dalam bentuk pertemuan dengan beberapa orang tokoh warga ex marga gunung tiga pada tanggal 20 juli 2013.

Puluhan Tokoh mayarakat, Tokoh pemuda, dan para alim ulama warga ex marga gunung tiga minggu 25 Agustus 2013 menggelar tatap muka silaturahmi dalam rangka pembentukan wadah Organisasi Adat di Gedung Aula pertemuan kediaman ibu Subaida Hasyim di jalan raya Gunung pasir Muaradua kabupaten OKU Selatan.
Pertemuan hari ini (minggu 25/08) merupakan pertemuan yang ke Dua menindak lanjuti pertemuan pertama beberapa tokoh masyarakat pada tanggal 20 juli 2013 yang lalu.
Adapun agenda acara pertemuan yang diawali dengan beberapa kata sambutan dari ketua Panitia oleh A.Bustami hasyim,SH, kata sambutan dari sesepuh disampaikan oleh Drs.H.Zakaria hasyim dari desa Gunung Cahya, M.Zaini Desa Gunung Tiga. kata sambutan dari wakil undangan yang disampaikan oleh Hasbullah,SH dari desa Gunung tiga, dan kata sambutan dari wakil Tokoh Pemuda yang disampaikan oleh A.S.Fransinatra.Amd dari desa gunung cahya.
Dari beberapa kata sambutan tersebut menyimpulkan rasa Antusias yang sangat tinggi dan solid mendukung rencana akan di bentuknya suatu wadah Organisasi Majelis Adat Daya ex Marga Gunung tiga yang di utarakan oleh para penggagas yakni A.Bustami hasyim,SH, Umar Djohan,SH, dan ferry hendrwan pada pertemuan (minggu 25/08) dan tersimpul dari hasil pertemuan dan musyawarah para tokoh di bentuklah sebanyak 13.orang Tiem Pormatur untuk segera menyusun komposisi struktur kepengurusan Organisasi yang disepakati akan di namakan "Majelis Adat Daya ex marga gunung tiga" dan insya allah pada tanggal 07 september 2013 para tiem pormatur akan berkumpul kembali untuk menetapkan komposisi susunan pengurus.
A.Bustami hasyim,SH dan Umar djohan,SH saat dibincangi Lensa selatan terkait hasil pertemuan "Kami selaku penggagas sangat bersenang hati, atas sambutan dari para tokoh masyarakat, tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh wanita, dan para alim ulama warga ex marga Gunung tiga pada hari ini yang ternyata memang sudah sejak lama gagasan - gagasan seperti ini yang sudah di tunggu-tunggu demi untuk menghimpun, melestarikan, dan memajukan adat istiadat ex Marga Gunung tiga. insya allah dengan terbentuknya wadah Organisasi ini, kelak akan menjadi wahana dan media bagi segenap warga ex marga gunung tiga dalam memajukan daerah dan juga sebagai wadah silaturahmi yang sempat terputus diantara warga desa gunung tiga yang masih berdomisili di daerah dengan warga-warga putra daerah ex marga gunung tiga yang berada di perkotaan / tanah rantau. untuk itu kami sekali lagi sangat mengharapkan bantuan, dukungan, serta kerjasama yang benar-benar solid untuk mewujudkan Gagasan ini dari seluruh lapisan masyarakat Daya ex marga gunung tiga di kabupaten OKU Selatan ini juga kepada seluruh lapisan putra daerah daya ex marga gunung tiga yang berada di tanah rantau. sebagai inpormasi kontak terkait pembentukan "Majelis Adat Daya ex marga gunung tiga" dapat menghubungi kami pada Nomor Hp.:081360520858 (A.Bustami hasyim,SH) dan 081272268859 (Umar djohan,SH).
*FH*

Sabtu, 24 Agustus 2013

PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL & BIJAK BAGI MASYARAKAT

"Perlu kesadaran yang bijak bagi para penegak hukum di Kabupaten OKU Selatan bumi serasan seandanan, bilamana mengharap masyarakat yang taat serta percaya terhadap hukum".

Saat ini yang dialami oleh masyarakat adalah "Ketidakpercayaan terhadap hukum" Hal demikian berlakon karena ulah daripada para oknum - oknum penegak hukum yang sering kali tebang pilih dalam penerapan hukum, khususnya di wilayah daerah kabupaten OKU Selatan. 
Hasil Investigasi Lensa selatan dalam beberapa bulan terakhir (6.bln), terjadi banyak laporan-laporan kasus di wilayah hukum Polres OKU selatan, namun diduga adanya tebang pilih maka terjadi pula beberapa kasus tersebut yang tidak mencuat, selain itu meneurut beberapa narasumber kami yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan "Aneh terkadang yang terjadi di kabupaten ini,.. seperti yang saya alami sendiri dalam penegakan hukum terkait kasus penipuan dalam pasal 378, saya sangat mengalami kerugian materi bahkan hargadiri yang di akibatkan oleh perbuatan seseorang, sehingga saya mengadukan prihal saya tersebut ke Polres OKU Selatan sejak dari lima bulan yang lalu, namun dengan berbagai alasan yang semestinya tidak berlaku hingga pengaduan saya tersebut tidak kunjung tuntas dan mengambang hingga sekarang, sedangkan si pelaku masih santai dan tenang-tenang saja bagai tidak ada permasalahan. apakah itu yang bisa disebut Penegakan hukum yang adil,.??"
di lain tempat, beberapa masyarakat saat di bincangi Lensa selatan "Hukum kita ini lucu bagaikan badut, kami masyarakat mohon kepada para penegak hukum, tolong bersikap adil dan tegaslah dalam penanganan hukum di kabupaten ini, jangan hukum itu di Niagakan, dan juga tolong setiap permasalahan pelanggaran hukum yang masuk itu di pelajari dahulu kepastian hukumnya jangan asal memasukan mata pasal juga terhadap pihak Kejaksaan tolong selaku penyaring atau penetap hukum yang akan di ajukan dalam persidangan pengadilan mesti di pelajari lagi dengan lebih teliti dari kedua belah pihak yakni pihak pelapor dan terlapor hingga hukum itu benar-benar tegas dan supaya hukum tidak dijadikan masyarakat sebagai media bisnis" tegas beberapa masyarakat berharap.
Saat seorang putra daerah yang juga berprofesi sebagai ADVOKAD saat ini sempat di bincangi Lensa selatan di kediamannya di jalan raya Gunung pasir Muaradua, A.BUSTAMI HASYIM,SH "KIta sangat perlu melakukan suatu perubahan, mungkin menurut pandangan dan penerimaan dari masyarakat bahwa Hukum itu tidak tegas ataupun berbagai macam prangsangka yang ada terhadap penegakan hukum, untuk itu selaku putra daerah saya coba untuk membaktikan diri kepada masyarakt kabupaten OKU Selatan bumi serasan seandanan, insya allah dalam waktu dekat ini kami bersama rekan-rekan akan mendirikan sebuah lembaga ADVOKAD guna pendampingan hukum bagi masyarakat yang memerlukan jasa bantuan kami dalam pembelaan hukum masyarakat. dan terhadap para mitra aparat penegak hukum di kabupaten OKU Selatan mari kita bersama-sama menumbuhkan kembali kepercayaan hukum bagi masyarakat" pungkas A.Bustami hasyim,SH mantan jaksa,