Minggu, 24 November 2013

MUSDES IV HASIL KERJA RIS PNPM IP 4 DESA KEC.BUAY RAWAN OKU SELATAN



PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :

Tujuan Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus
- Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan,
   komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke
   dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
- Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama
   masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat
   miskin (pro-poor)
- Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga
   swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan
   upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
- Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan
   kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
- Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya
   serta untuk melestarikan kearifan lokal.
- Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam
   pemberdayaan masyarakat.

Hasil monitoring lensa selatan online terhadap penerapan dan pelaksanaan Program RIS.Pnpm.IP di wilayah kecamatan buay rawan kabupaten OKU Selatan beberapa waktu yang lalu, dalam acara musdes IV di Desa Pekuwolon selasa 19/11/2013, desa Rantau panjang dan desa majar Rabu 20/11/2013, Desa gunung cahya kamis 21/11/2013. dalam acara tersebut dihadiri Fasilitator masyarakat bidang teknik Harlian, beserta rombongan tiem, kepala desa beserta perangkat, ketua serta rombongan Oms, serta para tokoh masyarakat desa serah terima hasil kerja dari OMS yang diwakili ketua oms kepada masyarakat merupakan suatu wujud transparansi kegiatan dan berarti jadwal kerja para Oms telah selesai dalam pengelolaan program pembangunan infra struktur bantuan pemerintah di masing-masing desa tersebut.

Seperti yang disampaikan masing-masing ketua Oms dalam pertanggung jawaban hasil kerja, ke-empat desa tersebut memanpaatkan dana bantuan pemerintah (Ris Pnpm) untuk pembangunan jalan setapak, diantaranya jalan setapak menuju fasilitas umum rumah ibadah (masjid), jalan setapak menuju jalan perkebunan masyarakat, dan jalan setapak lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Di sela akhir acara saat Harlian (FM.Tekhnik kecamatn Buay rawan) dibincangi lensa selatan Online “ Dengan telah selesainya pada hari ini acara musdes IV desa gunung cahya, berate untuk tahap pengelolaan pekerjaan infrastruktur jalan dari ke-empat desa di kecamatan buay rawan telah selesai, tinggal langkah lanjut tentang administrasi pelaporan hasil kegiatan, dan saya selalu sampaikan kepada lapisan masyarakat di desa masing-masing agar mereka dapat bekerjasama yang baik dalam pemeliharaan dan perawatan hasil pembangunan yang sudah ada, sehingganya di tahun kedepan dana-dana bantuan dari pemerintah akan dengan mudah turun kedesa, selaku tiem tekhnik di RIS Pnpm saya selalu berusaha menerapkan yang terbaik untuk masyarakat, baik tentang tekhnik pengerjaan pembangunan, peningkatan mutu kerja, maupun tentang cara perawatan hasil pekerjaan” tegas harlian.
Di tempat yang sama, mewakili masyarakat, Kepala desa Gunung cahya Rizal saat di sambangi lensa selatan online “Selaku pemerintah desa mewakili segenap lapisan masyarakat khususnya di desa Gungung cahya, kami mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan kepedulian pemerintah kabupaten OKU Selatan dan Pemerintah Negara republic Indonesia yang telah memberikan dana bantuan untuk pembangunan infrastruktur kepada kami di pemerintahan desa gunung cahya demi untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan dan demi kemakmuran rakyat di pedesaan, kami sangat berharap setelah ini nanti akan lebih banyak dana-dana bantuan pemerintah untuk pembangunan yang lain di desa kami ini pada khususnya” pungkas Rizal. *fh*  

Sabtu, 23 November 2013

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG



Maraknya Praktik Perdagangan orang (PSK) saat ini semakin bertumbuhan. 
Hal ini menandakan kemajuan tingkat sosial masyarakat di suatu daerah mengalami kepesatan berkembang, namun sangat disayangkan terkadang sering terjadi ketimpangan dalam penerapan tingkat sosial tersebut.
sebagai bahan pengetahuan bagi masyarakat, dalam publikasi lensa selatan kali ini,.. kami tayangkan undang-undang yang mengatur tentang praktik perdagangan orang,..semoga bermanpaat,..!!!
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
    pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
    kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
    penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau
    memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang
    yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
    negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
    orang tereksploitasi.
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian
    tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam
    Undang-Undang ini.
3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,
    seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan
    orang.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak
    pidana perdagangan orang.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
    anak yang masih dalam kandungan.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik
    merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang
    meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa,
    perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,
    pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
    memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau     
    memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk
    mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
8. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau
    organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi
    tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
9. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa,
    atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
10. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang
      dari satu tempat ke tempat lain.
11. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa
      menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi
      nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
12. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa
      ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa
      menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang
      kebebasan hakiki seseorang.
13. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku
      berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian
      materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
14. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan
      sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam
      keluarga maupun dalam masyarakat.
15. Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau
      keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya
      atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya
      sebagai bentuk pelunasan utang.
BAB II
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
     pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
     kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
     penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang   
     atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari
     orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi
     orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
     penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
     pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)
     dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
     tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di Negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 4
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).

Jumat, 22 November 2013

USAHA KARYA RUTAN MUARADUA OKU SELATAN



Pembinaan Moral, Kinerja, dan kreatifitas para Narapidana di Rumah tahanan Negara Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan semakin tertata, dan terbina sejak kepemimpinan Kepala Rutan Muaradua Jumadi,Amd.IP.SH.MH.

Salah satu capaian Bentuk Kreatifitas dalam bidang Usaha yang sudah nampak yakni berdirinya usaha Pencucian kendaraan Roda empat dan Roda dua, yang mana usaha tersebut di kelola dan mempekerjakan para Narapidana yang sudah asimilasi (mendekati masa pembebasan dari hukumannya).

Dari salah seorang narapidana yang sedang bekerja mencuci kendaraan roda empat saat dibincangi Lensa selatan Online “ Kami bekerja di steam cucian ini sebanyak 4 (empat) orang setiap hari, terkait masalah jasa yang kami ambil sesuai ketentuan dari bapak Jumadi (Kacab rutan) untuk Roda empat Rp.20.000, dan untuk kendaraan roda dua Rp.5.000, kami sangat berterimakasih kepada bapak kacab Jumadi, dengan kami diberinya kegiatan dan dipercayakan untuk mengelola usaha cucian steam ini, yang utama kami ambil manpaatnya yakni; bila nanti kami sudah kembali di tengah kehidupan masyarakat kami sudah memiliki kepandaian untuk berusaha, khusunya saya insya allah nanti saya akan melanjutkan usaha steam seperti ini bila nanti saya sudah bebas, memang kalau masalah jasa imbalan yang diterapkan sepertinya terlalu murah untuk jasa pencucian sebuah kendaraan di banding dengan beberapa tempat steam pencucian yang sudah ada di muaradua ini, dan selain murah kamipun di terapkan bapak Jumadi untuk mengutamakan hasil kerja yang baik, terutama mutu kebersihan hasil cuci, sehingga konsumen/pemilik kendaraan merasa puas dengan hasil cucian kami di steam Rutan muaradua ini dengan kata lain “Murah dan bersih” dari sisi lain saya menyimpulkan bahwa apa yang di terapkan bapak Jumadi merupakan suatu ilmu usaha yang sangat luar biasa bagi kami, dan insya allah akan menjadi bekal kami dalam menjalankan usaha saat di luar nanti”

Di tempat yang sama, saat pemilik kendaraan yang sedang di cuci di bincangi lensa selatan online “Sejak pertama dibuka steam di Rutan ini sekitar bulan juni lalu sampai sekarang saya berlangganan mencuci kendaraan saya baik roda empat maupun roda dua milik saya di steam Rutan ini, dan saya merasa sangat puas selain mutu bersihnya tidak kalah dengan steam hidrolik, utamanya murah” ujar Andre merasa puas.

Dilain tempat masih di sekitar Rutan muaradua Jumadi,Amd.IP.SH.MH saat dibincangi media ini “selaku manusia sudah selayaknya kita untuk membantu merobah dan membina masyarakat yang sedang dalam kesesatan, insya allah hal-hal yang kami lakukan bersama jajaran di Lembaga pemasyarakatan muaradua ini akan bermanpaat dan dapat menjadi bekal para narapidana kelak saat mereka telah selesai menjalani masa hukumannya. Dan hal tersebut sudah menjadi tugas pokok saya selaku Kepala cabang Rutan Muaradua, setentunya keberhasilan demi keberhasilan tak luput jua dari peran serta kebijakan dan kerjasama kemitraan antara pihak Rutan dengan unsur-unsur pemerintahan kabupaten OKU Selatan, Saya pribadi selalu bernawaitu dengan iklas dalam menjalankan tugas-tugas saya, insya allah para tahanan dan narapidana yang kami bina akan dengan iklas juga dalam menerima binaan-binaan ini sehingga akan bermanpaat bagi mereka kelak” ditanya mengenai karya usaha cucian mobil dan motor,; Usaha cucian tersebut kami upayakan untuk membantu menopang penghasilan para narapidana dan sebagian lagi untuk menopang kas Rutan, seperti halnya uang jasa cuci motor kami ambil sebesar Rp.5.000, dan mobil Rp.20.000 sehingga masyarakat yang mencuci kendaraannya tidak berat kami mendapat hasil, namun yang paling selalu saya terapkan keapada para napi yang bekerja di steam agar mereka berlaku jujur dan tidak semberono dalam bekerja, utamanya bagi barang-barang yang ada dalam kendaraan yang di cuci, sejauh ini alhamdulillah belum ada laporan yang masuk kepada saya tentang kehilangan barang dalam kendaraan yang di cuci, dan saya terimakasih kepada para Napi yang bekerja bahwa mereka benar-benar menjaga kepercayaan yang saya berikan dan insya allah akan menjadi prinsif-prinsif dalam kehidupan mereka kelak” pungkas Jumadi. *fh*

Jumat, 01 November 2013

Menkumham: Korupsi Langgar Sumpah Jabatan PNS



Korupsi oleh pegawai negeri sipil (PNS) memenuhi klausul pelanggaran sumpah jabatan. Pelanggaran sumpah ini diancam sanksi sampai pemecatan. Menjadi polemik, ketika justru PNS yang terbukti korupsi dan telah divonis dengan putusan berkekuatan hukum tetap justru diangkat menjadi pejabat struktural.

“Kalau UU sudah mengatur, laksanakan saja , jangan lakukan penafsiran,” kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, dalam diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Termasuk dalam masalah PNS yang terlibat perkara korupsi ini.
Sebagai contoh, Menteri Hukum dan HAM memunculkan kata ‘dapat’ yang kerap menjadi perdebatan dalam perkara hukum. Jangan sampai, kata tersebut ditafsirkan sebagai fakultatif atau pilihan saja, dengan kecenderungan tidak dijalankan.

Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, berpendapat seharusnya tak ada polemik soal pemecatan PNS yang terbukti korupsi dan telah divonis berkekuatan hukum tetap. “Ini melanggar sumpah jabatan, harusnya sudah tak ada polemik, “ kata dia dalam diskusi yang sama.
Pelanggaran sumpah jabatan, ujar Emerson, dalam peraturan-perundangan terkait kepegawaian dan disiplin pegawai, terancam pemecatan. Korupsi, tegas dia, selalu dikaitkan dengan jabatan yang disandang, memanfaatkan peluang yang melekat pada jabatan tersebut. Sehingga jelas pelanggaran sumpah jabatan telah terjadi.

Meski dinilai kurang tegas, UU Pokok-Pokok Kepegawaian menurut Emerson juga sudah mengatur tentang pemecatan pegawai yang terbukti melakukan pidana dan telah mendapat putusan hukum berkekuatan hukum tetap. “Harusnya dipertegas, untuk kasus teroris, narkoba, dan korupsi, langsung dilakukan pemecatan,” ujar dia.
Pengangkatan Azirwan sebagai pejabat struktural di Riau, menurut Emerson adalah preseden buruk untuk reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Azirwan tersangkut perkara korupsi saat menjadi pejabat di Kepulauan Riau. “Reformasi birokrasi seharusnya mendapatkan orang terbaik, ” ujar dia.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan kewenangan pengangkatan PNS untuk jabatan struktural di daerah adalah kewenangan kepala daerah. Termasuk bila pejabat struktural itu sebelumnya adalah terpidana kasus korupsi. Bila pengangkatan pejabat struktural itu berada di lingkungan Pemerintah Pusat, barulah menjadi kewenangan Kementerian.

“Surat edaran saya (terkait polemik PNS korup) bukan landasan hukum. Landasan yang dipakai tetap UU,” kata Menteri Dalam Negeri. Hingga Selasa (20/11/2012), Gamawan menyebutkan 474 PNS terdata berperkara hukum, dengan sebagian besar merupakan korupsi. Rinciannya, 95 orang tersangka, 49 terdakwa, dan 330 terpidana. Menunggu hingga Senin (26/11/2012), Menteri Dalam Negeri mengaku tak akan terkejut kalau angka total PNS yang berperkara pidana mencapai seribu orang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, sependapat bahwa korupsi telah melanggar sumpah jabatan PNS. “Termasuk soal menerima sesuatu yang diduga terkait dengan jabatan,” kata dia dalam diskusi tersebut.
Dalam menangani korupsi PNS, imbuh Johan, KPK bisa memerintahkan atasan yang bersangkutan untuk memberhentikannya dari jabatan struktural. “Bahkan sebelum vonis ya,” ujar dia.

Pemberhentian Tetap Kepala Daerah, PTUN, dan Peninjauan Kembali
Diskusi juga menyinggung masalah pemberhentian tetap kepala daerah yang tersangkut korupsi dan telah divonis berkekuatan hukum tetap. Muncul tren, kepala daerah yang berperkara tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus korupsinya, sekaligus menggugat SK pemberhentian tetap melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, adalah contoh yang banyak menyedot perhatian untuk persoalan ini. “Kasus Gubernur Bengkulu, itu hanya upaya menunda-nunda eksekusi (pemberhentian tetap),” kecam Emerson.

Agusrin telah divonis bersalah karena korupsi, mendapat vonis berkekuatan hukum tetap, dan diberhentikan tetap. Namun, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan penundaan pemberhentian tersebut dengan proses PK sebagai salah satu pertimbangan.
Apapun putusan PTUN, menurut Emerson kemungkinan besar akan diikuti pengajuan banding oleh pihak yang berperkara yang berseberangan pendapat dengan putusan. Belum lagi, tak ada batasan waktu soal pengajuan dan proses PK. ICW juga mencatat, setidaknya sudah ada 20 vonis bebas kasus korupsi melalui pengajuan PK.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menambahkan setelah ditunda berkali-kali, sidang putusan perkara Agusrin dijadwalkan digelar Kamis (22/11/2012). Terus tertundanya sidang putusan perkara ini bertolak belakang dengan cepatnya putusan sela yang terbit pada hari yang sama dengan didaftarkannya perkara ke PTUN Jakarta.

“Yang penting, putusan PTUN, lusa, akan sangat penting dalam agenda pemberantasan korupsi,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM. “Kalau sampai Gubernur yang sudah divonis korupsi oleh MA tidak dapat diberhentikan, maka itu akan sangat mengganggu komitmen dan keseriusan kita dalam memberantas korupsi”.

Dalam perkara ini, Menteri Dalam Negeri mengaku serba salah. “Mengikuti UU (yang memerintahkan pemberhentian tetap) atau putusan (sela) pengadilan ?” tanya dia. Putusan sela PTUN Jakarta untuk kasus Agusrin, diterima Menteri Dalam Negeri sehari sebelum pelantikan pejabat pengganti Agusrin.
Menteri Hukum dan HAM mengatakan tren penggunaan PK dan gugatan ke PTUN terkait pemberhentian tetap kepala daerah, adalah fenomena baru. Lama berkiprah sebagai pengacara, menurutnya dulu modus serupa tak terjadi. “Sulit mencari pandangan atau perbandingan. (Dulu) tak mengenal hal seperti ini, (putusan) kasasi tertunda karena ada putusan PTUN yang berbeda rezim. Dulu PK tak pernah seramai ini.” – (fh)

Cegah Gratifikasi Ciptakan Good Governance


Pentingnya memahami pengertian gratifikasi akan mewujudkan prinsip-prinsip responsibilitas, transparansi dan akuntabilitas yang baik dalam pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan/Good Governance di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Demikian dikatakan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto dalam acara Sosialisasi dan Pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Lingkungan Kementerian (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta (1/11).
“Saya menganggap ini merupakan kegiatan yang sangat penting. Gratifikasi yang bagaimana yang melanggar peraturan perundangan, itulah yang perlu kita pahami bersama, sehingga kita dapat menghindarinya,” ujar Djoko.
Kegiatan ini bukan kali pertama dilakukan oleh PU dan KPK. Sebelumnya pernah diadakan beberapa kegiatan antara lain Pakta Integritas oleh Para Pejabat Eselon I Kementerian PU dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Menteri PU yang disaksikan oleh Menteri PAN dan RP, Kepala BPKP, Wakil Ketua Ombudsman RI, dan Pejabat KPK pada 14 November 2012. Serta Penerapan PIAK-KPK (Penilaian Inisiatif Anti Korupsi-KPK) sejak tahun 2010 yang pada tahun 2012 telah mendapatkan nilai 6,47.
 “Nilai tersebut diatas nilai rata-rata yang ditetapkan KPK, yaitu 6,” jelas Menteri PU
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan latar belakang dilakukannya penerapan PPG di PU berdasarkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas KKN dan berintegritas adalah sarana bagi terselenggaranya pemerintahan yang substansial yaitu bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani public termasuk pembangunan pembangunan sarana infrastruktur. Hal ini juga guna mempercepat reformasi birokrasi di Kementerian PU.

Dari survey yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2011 kesadaran masyarakat terhadap gratifikasi masih cukup tinggi, yaitu 31,1%. “Gratifikasi adalah tindak pidana, ancaman minimalnya 4 tahun. Maksimal 20 tahun, belum termasuk pidana lainnya. Menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan pekerjaan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya itu harus dilaporkan dalam waktu 1 bulan. Oleh KPK gratifikasi ini diteliti ini terkait apa tidak, kalau terkait gratifikasi ini ditetapkan menjadi milik Negara,” jelas Zulkarnaen.
Terkait dengan hal lain, survey integritas yang dilakukan oleh KPK tahun 2011-2012 ada 18 indikator antara lain kebiasaan memberikan gratifikasi, tujuan memberikan gratifikasi. Namun di 2012 kebiasaan memberikan gratifikasi kepada instansi baik pemerintah pusat maupun daerah telah berkurang.
Dalam acara tersebut dilakukan Pembacaan Komitmen Kementerian PU untuk Program PPG serta penandatanganan komitmen PPG oleh Menteri PU dan Wakil Ketua KPK sekaligus penyerahan drop box pelaporan gratifikasi di PU. Turut hadir dalam acara ini Wakil Menteri PU dan seluruh jajaran Eselon I dan II di PU. (FH)