Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Orang yang
membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama
dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor).
Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar
wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).
Kemudian,
mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak
pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum
pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP,
orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai
pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang
yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan
ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Sebagai contoh, dalam artikel Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap, seorang
pengurus rekanan Kemenpora divonis bersalah dalam kasus pembangunan
wisma atlet di Palembang dengan dakwaan yang didasarkan selain ketentuan
UU Tipikor, juga didasarkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Contoh
lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi secara bersama-sama.
Jadi, orang yang
turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan
korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang
melakukan korupsi.
Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan
yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalamkeadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan
perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan
barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c,
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan
barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c,
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;