KADARKUM BAGI MASYARAKAT.
“Kesadaran terhadap hukum sangat perlu dan merupakan hal yang penting
bagi masyarakat, terkait hal tersebut pentingnya bagi masyarakat mengenal dan
mengerti tentang hukum tak lain agar masyarakat tidak di buta tulikan oleh para
mafia hukum”
Khususnya yang sering terjadi di daerah-daerah, manakala
masyarakat terjerat pelanggaran hukum dikarenakan ke awaman terhadap hukum
masyarakat sering kali di jadikan obyek empuk bagi beberapa oknum mavia hukum,
sehingga ancaman tuntutan pada setiap mata pasal KUHP menjadi dasar utama
sebagai mesin pencetak uang bagi beberapa kelompok oknum, yang seharusnya
bilamana masyarakat itu sendiri mengerti tentang peraturan dan perundang-undangan
maka penegakan hukum akan berjalan sebagaimana reelnya.
Beberapa kasus contoh misalkan: Terkait pelanggaran
Lakalantas, terjadi suatu tabrakan antara dua kendaraan mobil dan motor,
kejadianya motor yang menabrak mobil atau motor maling setrat bagi mobil hingga
terjadi tabrakan dan pengendara motor mengalami luka parah, dalam hokum
harusnya salah benar dilihat dari olah TKP yang harusnya bersalah adalah pihak
motor. Namun dikarenakan ada beberapa hal kepentingan hingga yang diponis
bersalah adalah mobil, karena kebenaran si pengendara mobil ataupun pemilik
mobil tidak mengerti tentang hukumnya.
Terkait pelanggaran hukum penganiayaan pada pasal 351
misalkan terjadi perkelahian antara dua warga bertetangga A dan B sedangkan
yang memulai perkelahian adalah B, namun karena yang mengalami luka ataupun
kekalahan adalah B, dan karena ada sesuatu hal kepentingan dan kedekatan pada
oknum pihak penegak hokum, maka si A yang justru dilaporkan dan menjadi
tersangka, hingga karena ke tidak mengertian dan rasa ketakutan maka pihak A
harus mengeluarkan sejumlah uang kepada Pihak B.
Dari beberapa contoh diatas maka, sangatlah perlu bagi
masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap hukum dan belajar mengerti
tentang hukum agar tidak menjadi korban permainan hokum dan juga dapat mawas
diri untuk tidak melanggar hukum.
Jumadi,Amd.IP.SH.MH Kacab LP Muaradua saat dibincangi media ini 05/07.2013 di ruangannya, "Selaku pembina masyarakat di Lembaga pemasyarakatan muaradua sangat setuju dan memang penting sekali kesadaran hukum bagi masyarakat dan harus belajar untuk mengerti tentang hukum paling tidak sedikit demi sedikit tau tentang hukum, juga sangat perlu diadakan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang terkait dalam penegakan hukum" pungkas jumadi (fh).