Selasa, 25 Juni 2013

VONIS BEBAS BAGI SAMSU ALAM TERDAKWA PENCURI PAKAIAN DALAM (KOLOR dan BH).

VONIS BEBAS BAGI SAMSU ALAM TERDAKWA PENCURI PAKAIAN DALAM (KOLOR dan BH).

Terdakwa kasus dugaan pencurian pakaian dalam (BH dan kolor), SAMSU ALAM divonis BEBAS dari segala tuntutan (vrijsprak) oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.

Majelis hakim yang diketuai oleh Herlina Manurung, membebaskan Samsu Alam, karena salah satu unsur dari tindak pidana pencurian (pasal 362) dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, TIDAK TERBUKTI.

TIDAK ADA "KEHENDAK" YANG TERBUKTI.
Unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur "memiliki secara melawan hukum". Karena dalam pertimbangannya majelis hakim menilai TIDAK ADANYA KEHENDAK dari Samsu Alam untuk mencuri pakaian dalam milik Saksi pelapor Dedeh Juwitawati.

Bahkan dalam pemaparan faktanya, majelis menilai bahwa perpindahan barang(pakaian dalam) tersebut sebagai akibat dari Samsu dan Dedeh yang tinggal bersama-sama dan berpindah-pindah dari Tanjung Priok ke Ciracas, dimana pakaian mereka disatukan dalam satu koper. Hal ini lah yang menyebabkan terselipnya pakaian dalam tersebut.

Dengan adanya fakta persidangan ini, maka semua keterangan Dede mengenai dia tidak pernah tinggal bersama dengan Samsu Alam, terbantahkan seluruhnya.

Lebih jauh majelis hakim bahkan menyatakan dalam salah satu bagian pemaparan faktanya, "bahwa saksi pelapor dan saksi penangkap (Ipda Irawan) diketahui sebagai suami istri (siri)". Hal ini jelas menegaskan bahwa kesaksian salah satu tetangga mereka di ciracas, ibu Maesaroh, yang menerangkan bahwa dedeh pernah menyatakan padanya, "saya dan pak irawan sudah menikah siri".

Maka makin terlihat dengan jelas dugaan Terdakwa dan tim penasehat hukum LBH Mawar Saron sejak awal, bahwa besar kemungkinan perkara ini dipenuhi dengan dugaan adanya persaingan CINTA SEGITIGA antara Samsu, Dedeh dan Ipda Irawan Junaedi.

TINDAK LANJUT SETELAH PUTUSAN.
Terdakwa menyerahkan tindakan hukum selanjutnya setelah putusan ini kepada tim penasehat hukum LBH Mawar Saron. Lebih lanjut atas putusan ini apabila sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), akan melakukan tindakan Lapor Balik atas dasar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik kepada Dedeh Juwitawati.

Serta besar kemungkinan karena menguatnya dugaan tindakan TIDAK PROFESIONAL dari oknum penyidik dalam perkara ini, dalam hal ini IPDA Irawan, maka terdakwa akan melaporkan tindakan tersebut kepada Bidang Propam.


PUTUSAN BEBAS JADI HARAPAN PARA PENCARI KEADILAN.
Kami dari LBH Mawar Saron mengapresiasi keberanian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang terdiri dari Herlina Manurung, Widodo dan Subroto dalam mengambil putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Semoga kedepannya, Keberanian dan kebijaksanaan hakim dalam memutus perkara yang tidak terbukti unsur-unsurnya di persidangan akan menjadi secercah harapan bagi para pencari keadilan yang kebanyakan buta hukum dan miskin serta teraniaya.

SANKSI HUKUM PIDANA PENGANIAYAAN.

KUHP pasal 351 itu berisi tentang hukumman penganiayaan yg di lakukan seseorang atau lebih yang sangsi dan ancamanya yaitu ( ini yang ada di KUHP )
1.penganiayaan yang di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak2 nya 4500 ( itu dulu,sekarang di tentukan dalam sidang)
2.jika perbuatan itu di menjadikan luka berat si ter salah di hukum selama-lamanya lima tahun
3.jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya si pelaku di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun penganiayaan di samakan dengan merusak kesehatan orang dengan sengaja
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun yaitu Pasal 351 ayat 2
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

KaKanwil menhukam sumsel Resmikan Usaha Karya LP Muaradua.



“Lembaga Pemasyarakatan kini berubah setatus dari Penjara, atau Rutan. Yang tadinya tempat karantina masyarakat yang bermasalah dalam pelanggaran hukum disebut Rumah tahanan ataupun nama lainya Penjara”

Selasa 25 juni 2013, LP Muaradua melaksanakan hajat selamatan sekaligus peresmian beberapa kegiatan usaha hasil karya para Narapidana diantaranya Cucian Motor dan mobil, dan Peresmian Pesantren At,taubah sebagai wadah pembinaan moral para narapidana yang sedang menjalani masa hukuman akibat perbuatan yang pernah mereka lakukan.

Selain itu dalam kesempatan acara tersebut sekaligus Rinto,SH.MH kakanwil menhukam Provinsi Sumsel menerima penyerahan bantuan pemerintah Kabupaten OKU Selatan berupa sebidang tanah seluas 3 (tiga) Hectare guna pembangunan bakal Lapas OKU Selatan yang diserahkan oleh ibu. Hj.Herawati gatot (wakil Bupati) mewakili Bupati OKU Selatan secara simbolis disaksikan oleh Kapolres, Camat muaradua, Kapolsek muaradua, Kadin Kesosnakertrans, Kabag.Kesra, wakil kacabjari muaradua, Kacab.PLN, dan beberapa tokoh agama.

Kakanwil. Dalam pidato kata sambutannya “atas nama menteri hukum dan ham kami mengucapkan banyak terimakasih atas kepedulian pemerintah kabupaten OKU Selatan yang telah menghibahkan sebidang tanah untuk pembangunan bakal Lapas OKU Selatan, semoga dengan terjalinnya kemitraan yang erat dari segala unsur lapisan di kabupaten OKU Selatan ini Cabang Lembaga Pemasyarakatan muaradua segera akan berubah setatus menjadi Lapas, dan ini suatu bukti terwujudnya kerjasama dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi nasib para narapidana yang dibina untuk kembali siap menjadi masyarakat yang memiliki potensi, mutu moral, dan keahlian keterampilan sebagai bekal mereka kelak setelah habis menjalani masa hukumannya. Terlebih dalam kurun waktu sejak tampuk kepemimpinan bapak kacab.LP. Jumadi,Amd.IP.SH.MH kita saksikan bersama sudah banyak peningkatan kemajuan dalam lingkungan Lembaga pemasyarakatan ini, secara pribadi saya bangga, dan memang sudah seharusnya sesuai dengan nama Lembaga pemasyarakatan yang artinya kita berupaya untuk membina baik itu mental, moral, dan keterampilan bagi masyarakat narapidana agar kelak mereka siap hidup dengan layak sebagai masyarakat yang baik sehingga kedepannya mereka tidak akan pernah kembali lagi ke LP ini.

Hj.Herawati gatot dalam kata sambuatan mewakili Bupati OKU Selatan “Selaku Pemerintah daerah kami sangat bangga dan kagum atas peningkatan kemajuan di LP ini, seperti yang kita lihat bersama di LP ini sudah adanya Pesantren, dan beberapa kegiatan sebagai usaha yakni: Cucian motor/mobil, hasil karya alat pembangkit listrik non bbm, karya tangan patung yang terbuat dari bahan kertas koran bekas, kegiatan jahit, dan produksi pembuatan jala, jaring dan perkebunan terong-cabe. Artinya disini para narapidana benar-benar dibina agar mereka memiliki keterampilan usaha dan pembinaan moral, mental jasmani dan rohaninya. Sehingga kelak saat mereka hidup di tengah-tengah masyarakat kembali, masyarakat akan dapat menerima mereka sebagai manusia yang baru dan tidak akan adalagi ke was-wasan masyarakat terhadap mereka. Teruskan perjuangan ini bapak Jumadi, kami selaku jajaran pemerintah akan selalu siap membantu dan menjadi mitra bapak dalam pembinaan ini. Tegas Hj.Herawati gatot.

Di lain tempat saat peninjauan lokasi lahan bantuan pemerintah bersama kakanwil, wakil bupati beserta jajarannya, kapolres beserta jajarannya, Jumadi,Amd.IP.SH.MH saat dibincangi media ini “selaku manusia sudah selayaknya kita untuk membantu merobah dan membina masyarakat yang sedang dalam kesesatan, insya allah hal-hal yang kami lakukan bersama jajaran di Lembaga pemasyarakatan muaradua ini akan bermanpaat dan dapat menjadi bekal para narapidana kelak saat mereka telah selesai menjalani masa hukumannya. Dan hal tersebut sudah menjadi tugas pokok saya selaku Kepala cabang LP Muaradua, setentunya keberhasilan demi keberhasilan tak luput jua dari peran serta kebijakan dan kerjasama kemitraan antara pihak LP dengan unsur-unsur pemerintahan kabupaten OKU Selatan. Saya pribadi selalu bernawaitu dengan iklas dalam menjalankan tugas-tugas saya, insya allah para tahanan dan narapidana yang kami bina akan dengan iklas juga dalam menerima binaan-binaan ini sehingga akan bermanpat bagi mereka kelak” ditanya mengenai karya usaha cucian mobil dan motor,; Usaha cucian tersebut kami upayakan untuk membantu menopang penghasilan para narapidana dan sebagian lagi untuk menopang kas LP, seperti halnya uang jasa cuci motor kami ambil sebesar Rp.5.000, dan mobil Rp.20.000 sehingga masyarakat yang mencuci kendaraannya tidak berat kami mendapat hasil. Dan insya allah juga untuk sekarang kami lagi melakukan penyempurnaan karya Alat pembangkit listrik non bahan bakar tadi juga kepala cabang PLN Muaradua sudah menyaksikan hasil karya tersebut dan beliau (Ilyas) menyatakan selalu siap untuk membantu kami dalam penyempurnaan alat tersebut sehingga insya allah kelak alat tersebut bisa menjadi hasil karya LP Muaradua yang dapat bermanpaat bagi masyarakat dalam kebutuhan listrik rumah tangganya, karna dalam uji coba ini kami menggunakan Jinamo berdaya 3.000 watt dengan voltge 220. setentunya kamipun sangat membutuhkan kemitraan dalam bentuk kerjasama permodalan selaku donatur untuk dapat memproduksi alat tersebut nantinya. Ungkap kacab.LP meng akhiri bincangannya. (fh)

Senin, 24 Juni 2013

BOLOS KERJA LANGGAR PP.53/2010



Disiplin jam kerja merupakan aturan yang mengatur terkait efektipitas mutu dan kwalitas kepegawaian dalam menjalakan tugas sebagai abdi Negara dan abdi rakyat, namun terkadang hal-hal yang sedemikian banyak didapati pelanggaran yang dilakukan bagi para pegawai negeri sipil di hampir setiap daerah pemerintahan sehingga bolos jam kerja ataupun curi waktu jam kerja menjadi kebiasaan buruk bagi para pegawai yang seharusnya hal ini menjadi perhatian khusus bagi satuan pol.PP di setiap lingkungan pemerintahan.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.

Kelompok
Jumlah hari tidak masuk kerja
Sanksi
I
5 - 15 (hari)
Disiplin Ringan

5
teguran lisan

6 - 10
teguran tertulis

11 - 15
pernyataan tidak puas secara tertulis
II
16 - 30 (hari)
Disiplin Sedang

6 - 20
penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

21 - 25
penundaan kenaikan pangkat

26 - 30
punurunan pangkat selama satu tahun
III
31 - 45 (hari)
Disiplin Berat

31 - 35
punurunan pangkat selama tiga tahun

36 - 40
penurunan jabatan

41 - 45
pembebasan jabatan

≥ 46
pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat

salam Lensa selatan

Selamat Jumpa kembali,.. salam Lensa selatan.
Setelah sekian lama media ini fakum dari segala aktivitas,. kini kami orbit kembali dalam sajian media online yang siap membantu masyarakat selaku control sosial pemerintahan, dan pembangunan, dalam kesempatan kali ini kami coba lagi untuk berkiprah sebagai lensa pemantau dan control sosial dalam segala bidang yang terkait dalam Lingkungan hidup, kemasyarakatan, sosial, agama, politik, ekonomi, dan pembangunan.

Selaku media control sosial kami sangat mengharapkan bantuan dan peran serta masyarakat sebagai narasumber pemberitaan kami,  sehingga dalam kerjasama yang baik ini kami dapat berpungsi dengan riil menjalankan tugas kami selaku Jurnalistik (Pers).

mari bersama kita bangun daerah, mari bersama kita peduli pada daerah,.. hubungi kami pada kontak person 24 jam kami : 081532114441 atau pada alamat email : lensa_selatan@yahoo.com.

Untuk melihat hasil liputan kami buka pada Bloger : lensa selatan.

Trimakasih.

ferry hendrawan