VONIS BEBAS BAGI SAMSU ALAM TERDAKWA PENCURI PAKAIAN DALAM (KOLOR dan BH).
Terdakwa kasus dugaan pencurian pakaian dalam (BH dan kolor), SAMSU ALAM divonis BEBAS dari segala tuntutan (vrijsprak) oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.Majelis hakim yang diketuai oleh Herlina Manurung, membebaskan Samsu Alam, karena salah satu unsur dari tindak pidana pencurian (pasal 362) dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, TIDAK TERBUKTI.
TIDAK ADA "KEHENDAK" YANG TERBUKTI.
Unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur "memiliki secara melawan hukum". Karena dalam pertimbangannya majelis hakim menilai TIDAK ADANYA KEHENDAK dari Samsu Alam untuk mencuri pakaian dalam milik Saksi pelapor Dedeh Juwitawati.
Bahkan dalam pemaparan faktanya, majelis menilai bahwa perpindahan barang(pakaian dalam) tersebut sebagai akibat dari Samsu dan Dedeh yang tinggal bersama-sama dan berpindah-pindah dari Tanjung Priok ke Ciracas, dimana pakaian mereka disatukan dalam satu koper. Hal ini lah yang menyebabkan terselipnya pakaian dalam tersebut.
Dengan adanya fakta persidangan ini, maka semua keterangan Dede mengenai dia tidak pernah tinggal bersama dengan Samsu Alam, terbantahkan seluruhnya.
Lebih jauh majelis hakim bahkan menyatakan dalam salah satu bagian pemaparan faktanya, "bahwa saksi pelapor dan saksi penangkap (Ipda Irawan) diketahui sebagai suami istri (siri)". Hal ini jelas menegaskan bahwa kesaksian salah satu tetangga mereka di ciracas, ibu Maesaroh, yang menerangkan bahwa dedeh pernah menyatakan padanya, "saya dan pak irawan sudah menikah siri".
Maka makin terlihat dengan jelas dugaan Terdakwa dan tim penasehat hukum LBH Mawar Saron sejak awal, bahwa besar kemungkinan perkara ini dipenuhi dengan dugaan adanya persaingan CINTA SEGITIGA antara Samsu, Dedeh dan Ipda Irawan Junaedi.
TINDAK LANJUT SETELAH PUTUSAN.
Terdakwa menyerahkan tindakan hukum selanjutnya setelah putusan ini kepada tim penasehat hukum LBH Mawar Saron. Lebih lanjut atas putusan ini apabila sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), akan melakukan tindakan Lapor Balik atas dasar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik kepada Dedeh Juwitawati.
Serta besar kemungkinan karena menguatnya dugaan tindakan TIDAK PROFESIONAL dari oknum penyidik dalam perkara ini, dalam hal ini IPDA Irawan, maka terdakwa akan melaporkan tindakan tersebut kepada Bidang Propam.
PUTUSAN BEBAS JADI HARAPAN PARA PENCARI KEADILAN.
Kami dari LBH Mawar Saron mengapresiasi keberanian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang terdiri dari Herlina Manurung, Widodo dan Subroto dalam mengambil putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Semoga kedepannya, Keberanian dan kebijaksanaan hakim dalam memutus perkara yang tidak terbukti unsur-unsurnya di persidangan akan menjadi secercah harapan bagi para pencari keadilan yang kebanyakan buta hukum dan miskin serta teraniaya.