Senin, 24 Juni 2013

BOLOS KERJA LANGGAR PP.53/2010



Disiplin jam kerja merupakan aturan yang mengatur terkait efektipitas mutu dan kwalitas kepegawaian dalam menjalakan tugas sebagai abdi Negara dan abdi rakyat, namun terkadang hal-hal yang sedemikian banyak didapati pelanggaran yang dilakukan bagi para pegawai negeri sipil di hampir setiap daerah pemerintahan sehingga bolos jam kerja ataupun curi waktu jam kerja menjadi kebiasaan buruk bagi para pegawai yang seharusnya hal ini menjadi perhatian khusus bagi satuan pol.PP di setiap lingkungan pemerintahan.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.

Kelompok
Jumlah hari tidak masuk kerja
Sanksi
I
5 - 15 (hari)
Disiplin Ringan

5
teguran lisan

6 - 10
teguran tertulis

11 - 15
pernyataan tidak puas secara tertulis
II
16 - 30 (hari)
Disiplin Sedang

6 - 20
penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

21 - 25
penundaan kenaikan pangkat

26 - 30
punurunan pangkat selama satu tahun
III
31 - 45 (hari)
Disiplin Berat

31 - 35
punurunan pangkat selama tiga tahun

36 - 40
penurunan jabatan

41 - 45
pembebasan jabatan

≥ 46
pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar