Disiplin jam kerja merupakan aturan yang mengatur terkait
efektipitas mutu dan kwalitas kepegawaian dalam menjalakan tugas sebagai abdi Negara
dan abdi rakyat, namun terkadang hal-hal yang sedemikian banyak didapati
pelanggaran yang dilakukan bagi para pegawai negeri sipil di hampir setiap
daerah pemerintahan sehingga bolos jam kerja ataupun curi waktu jam kerja
menjadi kebiasaan buruk bagi para pegawai yang seharusnya hal ini menjadi
perhatian khusus bagi satuan pol.PP di setiap lingkungan pemerintahan.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang
Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional
sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Kelompok
|
Jumlah
hari tidak masuk kerja
|
Sanksi
|
I
|
5
- 15 (hari)
|
Disiplin Ringan
|
|
5
|
teguran lisan
|
|
6 -
10
|
teguran tertulis
|
|
11 -
15
|
pernyataan tidak puas secara tertulis
|
II
|
16
- 30 (hari)
|
Disiplin Sedang
|
|
6 -
20
|
penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
|
|
21 -
25
|
penundaan kenaikan pangkat
|
|
26 -
30
|
punurunan pangkat selama satu tahun
|
III
|
31
- 45 (hari)
|
Disiplin Berat
|
|
31 -
35
|
punurunan pangkat selama tiga tahun
|
|
36 -
40
|
penurunan jabatan
|
|
41 -
45
|
pembebasan jabatan
|
|
≥ 46
|
pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar